Bisnis.com, JAKARTA--Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar, Bali, mengisyaratkan akan pembatalan lelang tiga sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik PT Geria Wijaya Prestige yang di atasnya berdiri bangunan Hotel Kuta Paradiso di Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Pembatalan lelang itu karena hingga kini pihak KPKNL Denpasar Bali belum menerima Surat Keterangan Pencatatan Tanah (SKPT) sebagai syarat keperluan lelang.
Kepala Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Denpasar Bali, Wiji Yudhiharso mengakui bahwa sampai saat ini pihaknya masih belum menerima SKPT untuk keperluan lelang tersebut.
“Jadi kami belum bisa berbuat apa-apa sampai dengan hari pelaksanaan lelang. Kalau sampai hari H pelaksanaan lelang tetap tidak ada SKPT, maka lelang batal,” tegasnya ketika dikonfirmasi, Selasa (9/7/2019).
Wiji menegaskan seandainya pun ada SKPT tapi masih terdapat blokir dari Bareskrim dan masih ada catatan sita pidana, maka lelang juga batal.
“Namun sampai dengan saat ini kami belum menerima SKPT dimaksud,” katanya.
Secara terpisah, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung I Made Daging mengatakan sepengetahuan dirinya, instansi yang dipimpinnya tidak mengeluarkan SKPT yang dimaksudkan untuk keperluan lelang tersebut.
“Kami tidak ada mengeluarkan SKPT untuk keperluan lelang aset PT GWP," ujarnya.
Panitera Pengadilan Negeri Denpasar diketahui akan melakukan penjualan lelang di muka umum dengan perantara KPKNL Denpasar dengan jenis penawaran closed bidding dan akan ditutup pada Jumat, 12 Juli 2019, pukul 08.00 Wita atas tiga SHGB No. 204, 205, dan 207 milik PT GWP di Jalan Kartika Plaza, Desa Kuta, Kabupaten Badung, Bali, yang di atasnya berdiri Hotel Kuta Paradiso dan fasilitas perlengkapannya.
Terkait hal itu, Mabes Polri mengimbau KPKNL Denpasar membatalkan lelang tersebut karena berstatus obyek perkara yang sudah ada izin penetapan penyitaan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa jika ditinjau dari posisi kasus, obyek yang dilelang oleh KPKNL Denpasar itu merupakan obyek perkara yang sudah ada izin penetapan penyitaan dari pengadilan.
“Maka menurut pertimbangan penyidik, obyek itu belum dapat dilelang karena perkara utamanya sebagai pidana belum putus,” tuturnya di Mabes Polri, Senin (8/7).
Edy Nusantara, kuasa Fireworks Ventures Limited, pemegang eks piutang PT GWP, menilai lelang tersebut memang harus dibatalkan karena telah menabrak Peraturan Menteri Keuangan RI No. 27 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Lelang seperti diatur dalam Pasal 30 b terkait barang yang akan dilelang berstatus dalam sita pidana atau dalam penetapan sita pengadilan.
Tiga SHGB lahan yang di atasnya berdiri bangunan Hotel Kuta Paradiso itu berstatus sita perkara pidana penggelapan sertifikat yang disidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim sebagai tindak lanjut laporan yang dibuatnya pada 21 September 2016 seperti tertuang dalam Laporan Polisi/948/IX/2016 dengan terlapor Tohir Sutanto (mantan Direktur Bank Multicor), dan Priska M. Cahya (pegawai Bank Danamon). Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait upaya mendapatkan tiga SHGB itu, penyidik telah mendapat izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerbitkan Penetapan Sita No. : 16/Pen.Sit/2018/PN.Jkt.Sel, tanggal 29 Maret 2018.