Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum menilai sengketa Pemilu 2019 sudah selesai seiring dengan keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi.
Pernyataan ini disampaikan menyusul kembali diajukannya kasasi oleh pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Agung (MA), terkait dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz sesuai pemahamannya, sengketa Pemilu hanya dapat dilakukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia pun mengapresiasi pasangan Prabowo-Sandi yang sudah melakukan upaya itu.
“Tapi, kita sama-sama ketahui MK telah menyidangkan dan memutuskan. Putusan MK final dan mengikat. Jadi, bagi kami sudah selesai,” ujar Viryan di Jakarta, Selasa (9/7/2019).
Meski demikian, dia menyatakan bahwa pengajuan kasasi ke MA merupakan hak Prabowo-Sandi dan MA pun tentu akan menilai sendiri permohonan tersebut.
Kasasi kedua Prabowo-Sandi ini telah diregister dengan Perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019. Saat ini, perkara tersebut sudah diproses dan tengah menunggu tanggapan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku termohon.
Ini merupakan pengajuan kasasi untuk yang kedua kalinya dan dilakukan sepekan setelah MK menolak gugatan Prabowo-Sandi. Kali ini, pasangan tersebut memberi kuasa kepada Konsultan Hukum Nicholay Aprilindo Associates.
Baca Juga
Sebelumnya, pasangan nomor urut 02 dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 ini melaporkan termohon yang sama melalui Ketua Tim Sukses Prabowo-Sandi Djoko Santoso ke Bawaslu.
Dalam putusan kasasi terdahulu, MA menguatkan Putusan Bawaslu yang tidak dapat menerima perkara tersebut atau niet ontvanklijk verklaard (N.O). Artinya, materi perkaranya tidak diperiksa sama sekali oleh Bawaslu karena tidak memenuhi syarat-syarat formil lantaran pemohon tidak menyertakan alat-alat bukti untuk mendukung permohonannya.
MA kembali menyatakan perkara tersebut N.O. dengan menambahan alasan penolakannya. Djoko tidak mempunyai legal standing atau alasan hukum untuk mengajukan perkara.
Atas putusan kasasi MA tersebut, pengacara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi kemudian mengganti Pemohon perkara. Kali ini, permohonannya dilakukan langsung oleh Prabowo-Sandi sebagai pihak yang mempunyai legal standing.