Kabar24.com, JAKARTA — Pengusaha Edward S. Soeryadjaya diketahui tengah mengajukan gugatan melawan hukum terkait dengan kepemilikan lahan seluas 4.145 meter persegi di kawasan Karet Tengsin Jakarta Pusat.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuan Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2019), Edward S. Soerjadjaya bertindak sebagai penggugat mengajukan gugatan terhadap masing-masing Aminah Tambunan, Chairul Salim Siregar, Sabarudin Siregar, Syafrudin Siregar, Megawati Tiurniari, dan Subhan Hamonangan.
Selain itu, ada pula pihak tergugat yakni Anggia P. Panjaitan, Aini Jastis Panjaitan, Toga Yasin Panjaitan, PT Cahaya Globalindo Mulia, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat, Darmawan Tjoa, dan James Herman Rahardjo.
Dalam petitumnya, Edward Soeryadjaya menyatakan para tergguat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Edward meminta hakim mengesahkan sita jaminan terhadap objek sengketa berupa sertifikat HGB No.680/Karet Tengsin atas nama PT Cahaya Globalindo Mulia seluas 626 meter persegi dan sertifikat HGB No.682/Karet Tengsin atas nama PT Cahaya Globalindo seluas 3.585 meter persegi.
Kemudian, menyatakan penggugat sebagai pemilik yang sah atas sebagian tanah hak milik sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik No.3/Karet seluas 4.145 meter persegi.
Baca Juga
Memerintahkan PT Cahaya Globalindo Utama untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong, bebas dari segala beban/ikatan yang melekat diatasnya tanpa syarat.
Menyatakan Sertifikat HGB No.680/Karet Tengsin atas nama PT Cahaya Globalindo Utama terbit 14 Februari 2018 seluas 624 meter persegi sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur 00106/Karet Tengsin/2017 dan Sertifikat HGB No.682/Karet Tengsin atas nama Cahaya Globalindo Utama terbit 14 Februari 2018 seluas 3.585 meter persegi sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur 00106/Karet Tengsin/2017 cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Edward Soeryadjaya saat ini berstatus sebagai tahahan dalam perkara korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina dengan vonis 15 tahun kurungan.