Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemililhan Umum berencana menerapkan rekapitulasi elektronik pada pemilihan umum kepala daerah 2020. Wacana ini akan dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah.
Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mardani Ali Sera mengatakan bahwa legislatif segera membuat rapat dengar pendapat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu terkait evaluasi proses pelaksanaan pemilu serentak.
“Ide menarik [rekapitulasi elektronik]. Bisa mulai didetailkan idenya. Tetap ke TPS, tapi rekapitulasinya melalui elektronik,” katanya saat dihubungi Bisnis.com, Jumat (5/7/2019).
Sebelumnya Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan bahwa metode serupa rekap-el sudah dilakukan sebelumnya dengan nama Sistem Informasi Penghitungan atau Situng.
Situng telah berpengalaman sejak pemilu 2004 hingga saat ini. Akan tetapi penghitungannya belum menjadi hasil resmi KPU.
“Sementara publik berharap dari pengalaman dan evaluasi kita di 2019, publik persepsinya sudah demikian. Kita melihat ini sudah saatnya kita timbang e-rekap secara serius,” katanya di Jakarta, Kamis (4/5/2019).
Penerapan rekapitulasi-el diperkuat melalui Undang-Undang UU 1/2015 tentang pilkada. Pasal 111 itu menyebutkan soal mekanisme penghitungan suara melalui manual atau Situng diatur dengan Peraturan KPU.