Bisnis.com, JAKARTA--- Pendaftaran Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemungkinan tidak diperpanjang setelah hari terakhir pada Kamis (4/7/2019).
Informasi itu disampaikan oleh Ketua Panitia Seleksi Capim KPK Yenti Garnasih di Sekretariat Pansel di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta.
"Melihat perkembangannya sepertinya tidak (diperpanjang). Sudah cukup. Karena kita hanya perlu 10 orang. Kemungkinan besar tidak," kata Yenti.
Yenti mengatakan Pansel Capim KPK tidak memiliki alasan untuk memperpanjang pendaftaran Capim KPK yang telah dimulai sejak Senin (17/6/2019) tersebut. Dalam periode sebelumnya, pendaftaran Capim KPK sempat diperpanjang.
Sementara itu, sampai pukul 14.00 WIB, jumlah pendaftar Capim KPK telah mencapai 282 orang.
Yenti mengatakan pengacara mendominasi jumlah pendaftar Capim KPK yaitu sebanyak 57 orang, dosen 53 orang, pebisnis 26 orang, hakim 11 orang, komisioner dan pegawai KPK 10 orang, polisi 10 orang, auditor 6 orang, jaksa 5 orang dan sebagainya.
Baca Juga
Untuk komisioner KPK yang mendaftar Capim KPK, Yenti mengatakan jumlahnya mencapai 3 orang.
"Tadinya sih dua. Pegawai (yang mendaftar Capim KPK) tujuh orang. Kalau ini (pendaftar dari unsur pegawai dan komisioner KPK) 10, komisioner tambah 1 mungkin ya. Sudah 2 orang komisionernya (yang daftar)," kata Yenti.
Yenti mengatakan Pansel Capim KPK belum dapat mengungkapkan nama-nama pendaftar tersebut. Menurutnya, Pansel belum memutuskan kapan nama-nama itu akan diungkap kepada publik.