Bisnis.com, JAKARTA--Polri memastikan 9 perwira tinggi aktif yang mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK sudah melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, LHKPN.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengungkapkan LHKPN itu tidak hanya dilaporkan 9 Pati Polri aktif ketika akan mencalonkan diri sebagai calon pimpinan KPK. Jauh sebelumnya juga sudah dilaporkan sebelum para calon tersebut menjabat di struktural Polri.
"Ya tidak mungkin belum ada yang lapor LHKPN. Semuanya sudah, tidak mungkin itu. Seluruh Pati itu minimal pernah menyampaikan LHKPN selama di Polri," tuturnya, Selasa (2/7/2019).
Menurut Dedi seluruh anggota Polri yang ditugaskan ke Lembaga/Kementerian wajib melaporkan harta kekayaannya baik secara online mapun offline. Dedi menjelaskan jika tidak melaporkan LHKPN, anggota Polri tidak akan lolos seleksi administrasi.
"LHKPN itu kan salah satu syarat administrasi ya. Jadi ketika dia mendaftar secara online itu bisa langsung diblok sama sistem jika tidak mendaftar," kata Dedi.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti sembilan nama perwira tinggi (Pati) Polri yang diusulkan menjadi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka disebut ICW belum menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periode 2017-2018.