Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Kasus PLTU Riau-1: Hari Ini, Jaksa KPK Tanggapi Eksepsi Terdakwa Sofyan Basir

Sebelumnya, pada sidang perdana pekan lalu, Sofyan Basir melalui penasihat hukum mengajukan eksepsi menyusul pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa KPK. Sebanyak 50 lembar surat keberatan pun dibacakan secara bergiliran
Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/6/2019)./ANTARA-Dhemas Reviyanto
Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/6/2019)./ANTARA-Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menanggapi nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus PLTU MT Riau-1 Sofyan Basir, Senin (1/7/2019).

Sebelumnya, pada sidang perdana pekan lalu, Sofyan Basir melalui penasihat hukum mengajukan eksepsi menyusul pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa KPK. Sebanyak 50 lembar surat keberatan pun dibacakan secara bergiliran. 

Dalam agenda sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, sidang dengan agenda tanggapan eksepsi dari Jaksa penuntut umum tersebut dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB.

Adapun di dalam eksepsi tersebut, Sofyan menyoalkan penerapan Pasal 15 UU Tipikor yang dihubungkan Pasal 56 ke-2 KUHP. Hal ini, menurut tim penasihat hukum, dinilai berlebihan sehingga membuat surat dakwaan kabur (obscuur libel).

Penerapan pasal 56 ke-2 KUHP dalam surat dakwaan juga dinilai penasihat hukum adalah keliru karena tindak pidana korupsi telah terjadi (voltooid) sebelum dugaan kejahatan pembantuan dituduhkan kepada Sofyan Basir.

"Bahwa jika mencermati surat dakwaan, maka akan secara jelas dan nyata dapat dibaca telah terjadi perubahan pasal yang didakwakan kepada terdakwa Sofyan Basir," ujar ketua penasihat hukum Sofyan, Soesilo Aribowo, kala itu. 

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku cukup beralasan untuk mendakwa mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir dengan pasal pemufakatan jahat terkait dugaan suap proyek PLTU MT Riau-1.

Dalam dakwaan KPK, Sofyan diduga melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. 

Penerapan pasal tersebut lantaran Sofyan Basir diduga membantu terjadinya tindak pidana korupsi yang sebelumnya dilakukan oleh mantan Wakil Komisi VII Eni M. Saragih, eks-Sekjen Golkar Idrus Marham dan salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B. Kotjo.

"Oleh karena itu kami menggunakan Pasal 56 [KUHP] dan juga menggunakan Pasal 15 [UU Tipikor]. Pasal ini dua hal yang berbeda, ya," ujar Febri, Selasa (25/6/2019).

Febri kemudian menjelaskan bahwa penerapan Pasal 15 UU Tipikor adalah terkait percobaan, perbantuan atau permufakatan jahat yang konsekuensi hukumnya sama dengan pelaku tindak pidana.

Menurut dia, pasal tersebut juga adalah salah satu bentuk dari konsep extraordinary korupsi. 

Sofyan Basir sebelumnya didakwa telah memfasilitasi pertemuan antara mantan Eni Saragih, Idrus Marham dan Kotjo dengan jajaran direksi PLN.

Hal itu bertujuan untuk mempercepat proses kesepakatan Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1 antara PT PJB Investasi (PJBI), BNR, dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC).

Padahal, Sofyan Basir mengetahui bahwa Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham akan mendapat sejumlah uang atau fee sebagai imbalan dari Johannes Kotjo atas proyek tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper