Bisnis.com, JAKARTA - Pasangan Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin telah sah ditetapkan sebagai calon presiden dan calon wakil presiden terpilih periode 2019—2024.
Berdasarkan Keputusan KPU nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019, Jokowi-Ma'ruf Amin ditetapkan pasangan terpilih dengan perolehan suara 85.607.362 atau 55,50 persen dari total nasional.
Dalam kata sambutannya, Ma'ruf Amin mengucapkan puji syukur atas kemenangan dirinya dan Jokowi dalam kontestasi Pemilihan Presiden 2019.
"Ini adalah merupakan amanat dan tanggung jawab yang diberikan rakyat Indonesia kepada kami untuk mewujudkan cita-cita pendiri bangsa dalam rangka menjadikan Indonesia maju dan sejahtera," katanya saat Rapat Pleno Penetapan Paslon Presiden dan Wapres Pemilu 2019 di KPU RI, Minggu (30/6/2019).
Dia mengatakan ketetapan KPU atas hasil Pilpres 2018 merupakan amanat sekaligus tanggung jawab yang harus diterima dengan ridho dan ikhlas. Rais Aam PBNU tersebut mengatakan siap bekerja keras bersama Jokowi.
Bukan itu saja, dia menuturkan dengan selesainya seluruh tahapan Pemilu 2019, dia meminta agar seluruh lapisan masyarakat untuk kembali rukun.
Baca Juga
"Jangan ada lagi tidak bertegur sapa antara satu dan yang lain, antar tetangga, antar teman, antar keluarga hanya karena berbeda pilihan politik. Jangan ada lagi saling blokir memblokir di media massa. Itu harus kita akhir dan sambung kembali [silaturahmi]," ujarnya.
Menurutnya, pemerintah membutuhkan bantuan semua pihak karena banyak hal yang harus diselesaikan untuk mempersatukan Indonesia dan membuat Indonesia yang sejahtera.
Pleno KPU Penetapan Paslon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu 2019 dibuka sekitar pukul 16.00 WIB oleh Ketua KPU Arief Budiman.
Pleno ini digelar tiga hari pasca-sidang putusan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan yang diajukan Prabowo-Sandi ditolak seluruhnya oleh sembilan Hakim MK.
Jokowi dipastikan akan menjabat sebagai presiden untuk periode kedua. Pelantikan Jokowi-Ma'ruf Amin akan dilangsungkan pada Oktober 2019.