Bisnis.com, JAKARTA — Pasangan Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin secara sah ditetapkan sebagai calon presiden dan calon wakil presiden terpilih periode 2019—2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan bahwa berdasarkan Keputusan KPU nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019, Jokowi-Ma'ruf Amin ditetapkan pasangan terpilih dengan perolehan suara 85.607.362 atau 55,50 persen dari total nasional.
“Keputusan berlaku mulai ditetapkan. Ditetapkan 30 Juni 2019, Ketua KPU, Arief Budiman,” katanya di Gedung KPU, Jakarta, Minggu (30/6/2019).
Arief menjelaskan bahwa salinan berita acara dan salinan keputusan KPU akan diberikan kepada yang harus menerima sesuai undang-undang.
“Pertama kepada partai politik peserta pemilu 2019. Selanjutnya kepada lembaga negara dan penyelenggara pemilu. Selanjutnya akan disampaikan kepada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden 02 dan 01,” jelasnya.
Pada penetapan capres-cawapres terpilih ini, pasangan Prabowo-Sandi tidak hadir. Prabowo mengirim Ketua Bidang Advokasi Gerindra, Habiburokhman sebagai penggantinya.