Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penetapan Capres-Cawapres Terpilih KPU, Jokowi dan Prabowo Diundang

Arief menjelaskan bahwa tamu undangan dibatasi hanya karena masalah ruangan Gedung KPU yang tidak terlalu besar. Harapannya, Jokowi-Amin dan Prabowo-Sandi bisa datang agar suasananya meriah.
Ketua KPU Arief Budiman selaku pihak termohon bersiap mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019). Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim MK./Bisnis-Abdullah Azzam
Ketua KPU Arief Budiman selaku pihak termohon bersiap mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019). Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim MK./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum akan menetapkan calon presiden dan calon wakil presiden terpilih pada Minggu (30/6/2019). Peserta pemilihan presiden, Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno diundang.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan bahwa surat undangan ditargetkan terkirim paling lambat Sabtu. KPU juga meminta siapa saja yang bisa hadir.

“Jatah 20 orang untuk masing-masing tim baik dari pasangan 01 dan 02,” katanya saat ditemui wartawan di ruangannya, Jumat (28/6/2019).

Arief menjelaskan bahwa tamu undangan dibatasi hanya karena masalah ruangan Gedung KPU yang tidak terlalu besar. Harapannya, Jokowi-Amin dan Prabowo-Sandi bisa datang agar suasananya meriah.

“Karena ini momentum bersejarah dalam perjalanan, bukan hanya demokrasi di Indonesia, tapi juga tata pemerintahan kita. Ini saat di mana pasangan capres cawapres ditetapkan secara resmi oleh KPU setelah seluruh proses tahapan selesai,” jelasnya.

Saat penetapan tersebut, KPU akan menandatangani seluruh dokumen administrasi melalui berita acara, surat keputusan, lalu diserahkan secara resmi kepada pihak sebagaimana disebut dalam peraturan perundang-undangan.

“Karena salinan penetapan calon terpilih harus disampaikan ke MA, Ketua MPR, Ketua DPR. Nanti MK juga kita beri,” ucap Arief.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper