Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus BLBI : Menelisik Perang Argumen Sjamsul Nursalim vs KPK

Pihak Sjamsul Nursalim terus melancarkan perang opini terkait penyidikan dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas BLBI yang dilakukan oleh KPK.
Sjamsul Nursalim tersangka BLBI. / Ilham Mogu
Sjamsul Nursalim tersangka BLBI. / Ilham Mogu

Bisnis.com,JAKARTA- Pihak Sjamsul Nursalim terus melancarkan perang opini terkait penyidikan dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas BLBI yang dilakukan oleh KPK.

Pekan lalu, para kuasa hukum Sjamsul Nursalim menggelar konferensi pers untuk menjelaskan secara detail sekaligus membantah berbagai pernyataan yang telah disampaikan oleh pihak KPK ke publik, terkait penetapan status tersangka dan penyidikan lanjutan perkara tersebut.

Pengacara Otto Hasibuan yang turut hadir dalam acara itu menyatakan bahwa Sjamsul Nursalim (SN) yakin pemerintah akan menunaikan janji yang ditandantangi pada 1999 untuk tidak memproses hukum secara pidana terkait penyelesaian kewajiban pembayaran kembali Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang diterima Bank BDNI saat krisis ekonomi berlangsung.

Keyakinan SN itu menurutnya cukup beralasan. Pasalnya, berdasarkan dokumen dan fakta hukum yang ada, taipan itu telah menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran kembali fasilitas BLBI yang diterima Bank BDNI dalam menghadapi krisis ekonomi 1998.

Pada September 1998, SN telah menyetujui tawaran pemerinah menyelesaikan kewajiban BLBI melalui skema Master Settlement Acquisition Agreement [MSAA]. Kemudian BPPN mewakili Pemerintah menunjukkan Ernst and Young sebagai financial advisor untuk melakukan financial due diligence [FDD] terhadap aset BDNI. FDD ini dilakukan terhadap neraca bank yang ditutup pemerintah pada Agustus 1998, dimana sebelumnya bank ini telah diambil alih pemerintah melalui BPPN pada April 1998,” jelasnya kembali, Kamis (27/6/2019)

Berdasarkan FDD itu SN sebagai pemegang saham pengendali BDNI dinyatakan wajib untuk melunasi kekurangan BLBI sebesar Rp28 triliun. Pembayaran disepakati untuk dibayar tunai sebesar Rp1 triliun dan sisanya dalam bentuk aset. Kewajiban ini segera dilunasi SN dengan menyerahkan uang tunai dan aset dalam bentuk saham di 12 perusahaan.

Kemudian pada Mei 1999, lanjutnya, pemerintah menyatakan MSAA tersebut sudah closing atau tuntas sehingga SN berhak diberikan hak imunitas atau tidak akan dituntut secara pidana terkait dengan penyelesaian BLBI dan aturan perundangan-undangan perbankan.

Hak imunitas itu diberikan melalui penerbitan surat release and disharge yang terdiri dari dua dokumen. Pertama Shareholders Loan Release yang terkait dengan penyelesaian pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit [BMPK] yang ditandatangai saat itu oleh Menkeu Bambang Subianto, Deputi Kepala BPPN Farid Harianto dan SN. Kedua Liquidity Support Release terkait dengan penyelesaian BLBI yang ditandatangani oleh Farid Harianto dan SN,” terangnya.

Penandatangan R&D, jelasnya, diikuti oleh Letter of Statement yang dibuat SN dan BPPN pada 25 Mei 1999 di hadapan Notaris Merryana Suryana. BPPN menyatakan transaksi yang tertera di dalam MSAA telah dilaksanakan oleh SN. Dalam pernyataan ini, Pemerintah juga berjanji dan menjamin untuk tidak menuntut SN dalam bentuk apapun, termasuk tidak melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan secara pidana.

Berdasarkan hal itu, sejak 21 tahun lalu Pemerintah telah berjanji tidak akan menuntut SN secara pidana, dan kenapa tiba-tiba KPK sebagai bagian pemerintah mengabaikan perjanjian dengan menjadikan SN dan isterinya sebagai tersangka yang telah merugikan negara,” kata Otto Hasibuan yang bersama Maqdir Ismail yang mendapat kuasa dari SN dalam perkara gugatan terhadap Audit BPK 2017.

Dia melanjutkan, untuk menguji penyelesaian BLBI yang diterima tidak kurang dari 48 bank selama krisis 1998, DPR-pada 2002 pernah meminta BPK-RI untuk melakukan audit, termasuk terhadap penyelesaian yang dilakukan SN. Dalam laporan audit investigasi BPK-RI 2002 ini, secara tegas dinyatakan tidak ada kerugian negara dan pemberian imunitas kepada SN layak dan sah karena dia sudah memenuhi semua kewajibannya.

Kemudian pada 2004, sesuai dengan amanat Inpres 8/2002 yang merupakan implementasi UU 2005/2000 dan Tap MPR XI/2001, BPPN memberikan Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada semua obligor BLBI yang sudah menuntaskan kewajibannya, termasuk SN.

Saya mengikuti kasus BLBI ini sejak 2001. Berdasarkan fakta hukum yang ada, penyelesaian kewajiban BLBI Sjamsul Nursalim sudah tuntas sejak 20 tahun lalu,” ujar Maqdir Ismail.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus mengupayakan untuk melakukan pemeriksaan terhadao SN bahkan bila perlu penyidik KPK akan melakukan hal itu ke Singapura. Meski demikian, institusi produk reformasi tersebut masih menanti kedatangan sang taipan ke Indonesia untuk menjalani pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka bersama istrinya, Itjih.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan SN dan istrinya sebagai tersangka atas perkara penerbitan surat keterangan lunas BLBI pada 2004 silam. Sebelumnya, Syafruddin Temenggung, mantan Kepala BPPN telah divonis 15 tahun penajra karena penerbitan surat itu dianggap menyebabkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp4,8 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper