Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Ketum PPP Romahurmuziy mengaku menerima tas hitam dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin lantaran tidak enak hati kepada Haris yang jauh-jauh datang menemuinya.
Tas hitam yang belakangan diketahui berisi uang senilai Rp250 juta itu diberikan Haris lantaran Romahurmuziy alias Rommy rela membantunya terkait seleksi jabatan tinggi Kemenag Jatim.
Mulanya, ada keinginan Rommy untuk menolak pemberian tas hitam tersebut mengingat bila diterima dinilai tidak sopan karena Haris juga direkomendasikan oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Kiai Asep Saifuddin Chalim.
"Beliau [Haris] menyampaikan kurang lebih 'ini tulus, ikhlas, ini bantuan dari saya' segala macam," ujar Rommy saat bersaksi untuk terdakwa Haris dan Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tipikor, Rabu (26/6/2019).
Rommy akhirnya menerima tas hitam itu setelah Haris berkali-kali menyebutnya ikhlas dan tulus. Dia juga sungkan menolaknya karena bila mengikuti adat ketimuran, pemberian dari seseorang harus diterima.
"Ya sudah di dalam tradisi ketimuran tidak pada tempatnya kita menolak apa yang disampaikan seseorang dibawa langsung apalagi Pak Haris datang dari Jatim sehingga waktu itu saya terima karena tas itu digeletakan," ujar Rommy.
Baca Juga
Rommy mengaku sebagai penyelenggara negara saat itu tidak sepantasnya menerima pemberian tersebut. Untuk itu, dia mengaku mengembalikan tas tersebut melalui Sekretaris DPW PPP Jatim Norman Zein Nahdi di Rapimnas PPP di Jatim pada 28 Februari 2019, atau selang 22 hari kemudian.
"Saya meminta ajudan mengundang Sekretaris DPW itu dan saya sampaikan 'tolong ya ini disampaikan ke saudara Haris yang katanya isinya Rp250 juta dan tolong sampaikan dengan cara yang tidak menyinggung saudara Haris', tanpa saya memberi tahu ke Sekretaris DPW Jatim untuk apa uang itu," papar Rommy.
Namun, lanjut Rommy, nyatanya tas hitam itu belum dikembalikan oleh Norman kepada Haris. Hal itu diketahui oleh Rommy usai tertangkap tangan oleh KPK. Mulanya, penasihat hukumnya bertanya apakah uang tersebut betul-betul sudah dikembalikan atau belum.
"Waktu itu belakangan saya tahu ketika melalui penasihat hukum untuk menanyakan kepada Norman apakah uang itu sudah sampai ke tangan Pak Haris atau tidak, dan saudara Norman menyatakan uang itu belum sampai kepada tangan Pak Haris," katanya.
Mendengar pengakuan itu, Rommy lantas melaporkan Norman ke polisi atas dugaan penggelapan uang.
Dalam perkara ini, Haris didakwa menyuap Rommy senilai Rp255 juta dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin Rp70 juta. Sedangkan Muafaq selaku mantan Kepala Kantor Kemenag Kab Gresik didakwa menyuap Rommy senilai Rp91,4 juta.
Suap diduga diberikan keduanya demi memuluskan proses pengisian jabatan di Kemenag Jatim.
KPK juga menduga ada pihak internal Kemenag yang bersama-sama dengan Rommy dalam menerima aliran suap. KPK telah mengidentifkasi nama-nama tersebut.