Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengaku uang yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi senilai US$30.000 dari laci meja kerjanya merupakan pemberian dari pejabat Kedubes Arab Saudi.
Menurut Lukman uang itu berasal dari dua pejabat Kedubes Arab Saudi yaitu Kepala Atase Agama Kedutaan Besar Arab Saudi untuk Indonesia Syeikh Ibrahim bin Sulaiman Alnughaimshi, dan Kepala Atase Bidang Keagamaan Syaikh Saad Bin Husein An Namasi.
Lukman duduk sebagai saksi untuk terdakwa kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kemenag dengan terdakwa mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan mantan Kepala Kantor Kemenag Kab. Gresik Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tipikor, Rabu (26/6/2019).
Menurut Lukman, uang yang diterima pada pertengahan atau akhir 2018 itu diberikan berhubungan dengan kegiatan Musabaqah Tilawatil Quran Internasional yang saat itu Indonesia menjadi tuan rumah. Uang itu pun bukanlah uang dari sisa perjalanan dinasnya.
"Awalnya saya tidak terima, tapi dia mengatakan bahwa ini bentuk hadiah. Karena saya tidak mungkin dan tidak boleh menerima itu, [tapi] dia memaksa," kata Menag Lukman.
Menurut Lukman, uang itu diserahkan kedua pejabat Kedubes itu di ruang kerjanya. Dia juga tidak tahu menahu di balik alasan pemberian uang sebesar itu. Hanya saja, lanjut Lukman, tradisi Arab Saudi memang kerap memberikan hadiah apabila puas dengan sesuatu hal dalam hal ini penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Quran Internasional.
Lukman juga menyadari bahwa sebagai penyelenggara negara tidak boleh menerima uang itu. Namun, dia menyebut kedua orang itu tetap memaksanya.
"Ia memaksa saya, [mereka katakan] sudah pokoknya terserah Menag untuk menggunakan atau mentasarufkan' bahasa dia itu untuk digunakan kegiatan kebaikan. Pokoknya terserah lah, pokoknya saya harus bantu Pak Menteri," ujar Lukman menirukan pejabat tersebut.
Dalam pengakuan tersebut, Lukman diingatkan Jaksa KPK bahwa keterangannya ini bisa mempengaruhi hubungan bilateral antara Indonesia dan Arab Saudi.
Dalam perkara dugaan suap pengisian jabatan di Kemenag, Haris didakwa menyuap Romahurmuziy alias Rommy senilai Rp255 juta dan Menag Lukman Rp70 juta. Sedangkan Muafaq didakwa menyuap Rommy senilai Rp91,4 juta.
Suap itu diduga diberikan keduanya demi memuluskan proses pengisian jabatan di Kemenag Jatim.
KPK juga menduga ada pihak internal Kemenag yang bersama-sama dengan Rommy dalam menerima aliran suap. KPK telah mengidentifkasi nama-nama tersebut.