Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap telah berhasil keluar dari jebakan istilah “Mahkamah Kalkulator” yang sempat diucapkan Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto beberapa pekan lalu.
Pandangan itu disampaikan Bambang pasca MK memutuskan perkara sengketa Pilpres 2019. Dalam putusannya, MK menolak semua petitum yang diajukan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga.
Meski menyebut bahwa MK telah berhasil keluar dari jebakan istilah “Mahkamah Kalkulator”, Hakim Konstitusi dianggap masih berpihak pada keadilan prosedural.
“Kami ingin mendorong ke pengadilan atau keadilan yang substansial,” ujar Bambang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Menurut Bambang, ada 3 hal yang harus diapresiasi dari keputusan MK tentang sengketa Pilpres 2019.
Pertama, adanya persetujuan MK terhadap perbaikan tuntutan yang diajukan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga pada 10 Juni lalu.
Kedua, adanya pernyataan dari MK bahwa lembaga itu berwenang menyelesaikan sengketa pemilu, bukan hanya hasilnya tapi juga proses di dalamnya.
“Ketiga, berbagai bukti yang diajukan oleh kami baik video atau berita itu dicoba semaksimal mungkin oleh MK dipakai sebagai dasar memeriksa kasus ini,” ujarnya.