Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bambang Widjojanto Sebut MK Masih Berpihak Pada Keadilan Prosedural

Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap telah berhasil keluar dari jebakan istilah “Mahkamah Kalkulator” yang sempat diucapkan Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto beberapa pekan lalu.
Ketua tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (kedua kiri) berdiskusi dengan tim sebelum saat skors sidang Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) calon Presiden dan calon Wakil Presiden 2019, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Ketua tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (kedua kiri) berdiskusi dengan tim sebelum saat skors sidang Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) calon Presiden dan calon Wakil Presiden 2019, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap telah berhasil keluar dari jebakan istilah “Mahkamah Kalkulator” yang sempat diucapkan Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto beberapa pekan lalu.

Pandangan itu disampaikan Bambang pasca MK memutuskan perkara sengketa Pilpres 2019. Dalam putusannya, MK menolak semua petitum yang diajukan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga.

Meski menyebut bahwa MK telah berhasil keluar dari jebakan istilah “Mahkamah Kalkulator”, Hakim Konstitusi dianggap masih berpihak pada keadilan prosedural.

“Kami ingin mendorong ke pengadilan atau keadilan yang substansial,” ujar Bambang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

Menurut Bambang, ada 3 hal yang harus diapresiasi dari keputusan MK tentang sengketa Pilpres 2019.

Pertama, adanya persetujuan MK terhadap perbaikan tuntutan yang diajukan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga pada 10 Juni lalu.

Kedua, adanya pernyataan dari MK bahwa lembaga itu berwenang menyelesaikan sengketa pemilu, bukan hanya hasilnya tapi juga proses di dalamnya.

“Ketiga, berbagai bukti yang diajukan oleh kami baik video atau berita itu dicoba semaksimal mungkin oleh MK dipakai sebagai dasar memeriksa kasus ini,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lalu Rahadian
Editor : Rahayuningsih
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper