Bisnis.com, JAKARTA-- Anggota Tim Kuasa Hukum Paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Denny Indrayana mengatakan optimistis gugatan pihaknya terkait sengketa hasil Pilpres 2019 akan dikabulkan oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Meski demikian, dia meragukan bahwa sembilan hakim MK mampu membaca dan menganalisis semua alat bukti yang dilampirkan oleh tim hukum pemohon. Dia juga mempermasalahkan bentuk lampiran fisik yang tidak ramah lingkungan dan memakan banyak biaya.
"[Banyaknya] alat bukti kemudian tidak ramah lingkungan karena kertas berasal dari kayu. Tidak efisien, toh dengan waktu yang ada. Majelis juga tak punya waktu untuk membaca semua dokumen itu secara spesifik," katanya di gedung MK, Kamis (27/6/2019).
Dia mengaku tidak menghitung berapa anggaran yang harus disiapkan oleh Tim Hukum Prabowo-Sandi untuk memfoto kopi berlembar-lembar alat bukti termasuk menggandakannya 12 kali seperti ketentuan majelis hakim.
Karena itu, Denny meminta semua pihak harus memikirkan cara untuk mendigitalisasi alat bukti persidangan di masa mendatang.
"Jadi gak perlulah kita meng-copy sedemikian banyak kertas. Karena satu mahal, [jumlah uang yang harus disiapkan] miliaran [rupiah]. Kalau total 800 ribu TPS kali 12 saja udh berapa itu?" ungkapnya.
Baca Juga
Terkait amar putusan yang dibacakan hari ini, Denny mengaku optimistis bahwa dalil-dalil yang sudah dihadirkan dan permohonan tim hukum paslon 02 akan dikabulkan. Menurutnya, seluruh pihak harus bisa melihat alat bukti, keterangan saksi, dan berbagai keterangan ahli sudah menguatkan dalil-dalil tersebut.
Dia mencontohkan dari alat bukti berupa tautan atau link berita yang dilampirkan pemohon pasti memiliki visual penunjang yang akan menguatkan dalil gugatan kecurangan secara terstruktur, sistematik, dan masif (TSM).
"Itu bukan hanya link berita, ada saksinya di persidangan dari Kalimantan Selatan, ada videonya yang menguatkan bahwa pendamping dana desa diminta memenangkan Paslon 01, surat dari partai, dari kementerian, jadi banyak. Namun, kan beberapa menyampaikan hanya keterangan saksi saja, link saja," jelas Denny.