Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Atas Perintah Jokowi, Mendikbud Ubah Peraturan PPDB Zonasi

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy baru-baru ini merevisi Permendikbud Nomor 51 tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/6/2019)./ANTARA-Dhemas Reviyanto
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/6/2019)./ANTARA-Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy baru-baru ini merevisi Permendikbud Nomor 51 tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019.

Hal ini diketahui melalui media sosial Kemendikbud RI pada Rabu (26/6/2019) siang, di mana peserta jalur prestasi yang tadinya hanya 5 persen diperlebar menjadi 15 persen.

"Perubahan kebijakan tersebut diputuskan setelah mendapatkan arahan dari Presiden @jokowi dan mendengarkan aspirasi dari pemerintah daerah," tulis akun kemendikbud.ri.

Muhadjir Effendy menerangkan, bagi daerah yang sudah menjalankan dengan baik kebijakan 5 persen kuota untuk jalur prestasi, diharapkan untuk melanjutkan kebijakan tersebut. Namun, bagi institusi yang masih bermasalah dengan jalur prestasi, pemerintah memberikan kelonggaran dengan merubah rentangnya dari 5 hingga 15 persen.

Dikutip dari keterangan foto yang sama, keputusan tersebut diambil pada Kamis (20/6/2019) sore melalui rapat pimpinan Kemendikbud yang revisinya langsung ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Menurut Mendikbud, kebijakan menambah kuota jalur prestasi merupakan usaha untuk mengakomodasi siswa berprestasi dari luar zonasi.

“Kalau yang di dalam zonasi sudah pasti bisa masuk, tapi disesuaikan juga dengan daya tampung. Kalau daya tampung sekolah negeri cukup, tidak perlu ada perangkingan.

Pemeringkatan diadakan untuk siswa berprestasi di dalam zona. Jadi yang 5 sampai 15 itu persen untuk yang di luar zona,” tuturnya.

Terkait daerah yang di dalam zonanya tidak terdapat sekolah negeri, Mendikbud mengatakan kebijakan zonasi bersifat fleksibel. Artinya, zonanya bisa diperluas hingga di dalam zona tersebut ada sekolah.

 “Karena itulah, zona ini tidak berbasis pada wilayah administratif, tapi pada wilayah keberadaaan sekolah, populasi siswa, dan radius. Jadi bisa diperluas sampai ada sekolah bisa masuk dalam zona itu,” tegasnya.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB, pelaksanaan PPDB 2019 menggunakan petunjuk teknis (juknis) yang dibuat oleh pemerintah daerah setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper