Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

KPK Tak Izinkan Menteri Rini Soemarno Jenguk Sofyan Basir

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno masuk dalam daftar orang yang tidak diizinkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjenguk terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Sofyan Basir.
JIBI
JIBI - Bisnis.com 25 Juni 2019  |  07:37 WIB
KPK Tak Izinkan Menteri Rini Soemarno Jenguk Sofyan Basir
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno meresikan 10 SPBU baru di sepanjangn Tol Trans-Jawa. - Istimewa.

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno masuk dalam daftar orang yang tidak diizinkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjenguk terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Sofyan Basir.

Hal ini diketahui saat sidang pembacaan dakwaan untuk Sofyan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/6/2019).

Di akhir sidang, pengacara Sofyan, Soesilo Aribowo mengajukan sejumlah permohonan kepada hakim. Ia meminta agar hakim mengizinkan Sofyan berobat di rumah sakit di luar rutan KPK.

Selain itu, ia juga mengajukan daftar tambahan orang-orang yang ingin menjenguk Sofyan di rutan.

Akan tetapi, jaksa KPK menolak daftar yang diajukan Soesilo. Sebab sejumlah nama yang diajukan berstatus saksi dalam perkara PLTU Riau-1.

KPK, kata dia, khawatir terjadi intervensi.

"Nama-nama yang menjadi saksi tidak akan kami izinkan terlebih dahulu sebelum dia memberikan saksi di persidangan," kata jaksa KPK, Budhi Sarumpaet seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Budhi menjelaskan, sebelumnya KPK juga sempat menolak permohonan daftar pengunjung yang diajukan oleh pihak Sofyan. Di antaranya adalah Direktur Pengadaan Strategis-1 PT PLN Iwan Supangkat dan Rini Soemarno.

"Kami sampaikan itu di persidangan supaya tidak terjadi dengan penasihat hukum nantinya," kata Budhi.

Ketika ditanya apakah Rini akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Sofyan, Budhi tak menjawab tegas.

 "Kami akan lihat kebutuhan dari persidangan ini," kata dia.

Adapun Soesilo menerima penolakan dari KPK itu. "Itu sudah menjadi SOP KPK," katanya seusai sidang.

Sementara, Kepala Bagian Humas dan Protokol Kementerian BUMN Ferry Andriyanto belum memberikan respons ketika ditanya mengenai rencana Rini menjenguk Sofyan lewat WhatsApp.

Sebelumnya, KPK mendakwa Sofyan Basir terlibat dalam perkara suap terkait proyek PLTU Riau-1. KPK mendakwa mantan Direktur Utama BRI itu membantu mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih menerima suap dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Sofyan dinilai memfasilitasi pertemuan antara Eni dan Kotjo dengan sejumlah direktur PLN untuk mempercepat pengesahan kontrak kerja sama pembangunan pembangkit di Riau tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

KPK sofyan basir Rini Soemarno

Sumber : Tempo.Co

Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top