Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jelang Sidang Putusan MK, BPN Yakin MK Diskualifikasi Jokowi-Ma'ruf Amin

Kami optimis. Insyaallah, 27 Juni nanti akan memutuskan sesuai dengan harapan kami bahwa MK bisa mendiskualifikasi Pak Jokowi dan menetapkan Pak Prabowo menjadi Presiden 2019-2024
Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri), Arief Hidayat (tengah) dan Manahan MP Sitompul (kanan) berbincang saat memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6/2019)./ANTARA-Galih Pradipta
Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri), Arief Hidayat (tengah) dan Manahan MP Sitompul (kanan) berbincang saat memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6/2019)./ANTARA-Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA -Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade, mengatakan pihaknya akan menerima semua keputusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilpres 2019.

Dia optimistis majelis hakim akan mengabulkan permohonan yang telah disampaikan kuasa hukum Paslon 02 dalam petitum.

"Kami optimis. Insyaallah, 27 Juni nanti akan memutuskan sesuai dengan harapan kami bahwa MK bisa mendiskualifikasi Pak Jokowi dan menetapkan Pak Prabowo menjadi Presiden 2019-2024," katanya di Media Center Prabowo-Sandi, Selasa (25/6/2019).

Dia menuturkan BPN sudah berkomitmen bahwa apapun keputusan MK nanti, Prabowo dan Sandiaga akan menerima dengan lapang dada.

Pasalnya, kuasa hukum telah bekerja maksimal. Selain sudah menghadirkan saksi-saksi, Tim Kuasa Hukum Prabowo juga telah menyampaikan barang bukti.

"Pak Prabowo dan bang Sandiaga itu patriot serta negarawan. Namun, kami menghimbau keputusan para yang mulia hakim ini bukan hanya saja dipertanggung jawabkan kepada rakyat Indonesia. Hakim mempertanggungjawabkan keputusannya kepada Allah SWT. Jadi, benar-benar harapannya keputusan itu menjunjung nilai kebenaran," imbuhnya.

Sebelumnya, MK menyatakan akan memajukan jadwal pembacaan putusan untuk perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019, yang semula dijadwalkan pada Jumat (28/6) menjadi Kamis (27/6).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper