Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Putusan MK Dibacakan Lebih Cepat, Masyarakat Diimbau Tidak Turun ke Jalan

Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Gatot Eddy Pramono mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tidak melakukan aksi maupun keramaian saat putusan MK ditetapkan pada Kamis (27/6).
Suasana sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (Pemilu) (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan materi gugatan dari pemohon./JIBI/Bisnis-Felix Jody Kinarwan
Suasana sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (Pemilu) (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan materi gugatan dari pemohon./JIBI/Bisnis-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA - Penetapan putusan MK akan disampaikan lebih cepat dari tenggat 28 Juni 2019.

Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Gatot Eddy Pramono mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tidak melakukan aksi maupun keramaian saat putusan MK ditetapkan pada Kamis (27/6).

“Kami melarang kegiatan aspirasi di sana. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 bisa mengganggu keamanan dan ketertiban umum,” kata Irjen Pol. Gatot Eddy Pramono saat berkunjung ke KPU RI, Jakarta, Selasa (25/6/2019).

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang  Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum mengatur bahwa hak menyampaikan pendapat harus bertanggung jawab sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan dijamin dengan situasi aman, tertib, dan damai.

Polda Metro hingga Selasa, kata Irjen Pol. Gatot Eddy Pramono,  masih belum menerima permohonan izin keramaian.

Ia juga menyebutkan insiden 21 dan 22 Mei jangan sampai terulang saat putusan MK nanti.

“Maka, saya  mengimbau seluruh komponen masyarakat kegiatan seperti di MK dan tempat lain 'kan disiarkan langsung oleh media. Nonton saja dari rumah. Kita serahkan kepada MK, kemudian di KPU berjalan aman dan lancar sesuai dengan SOP yang ada di KPU,” ujarnya.

Sebelumnya, MK menyatakan akan memajukan jadwal pembacaan putusan untuk perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019, yang semula dijadwalkan pada Jumat (28/6) menjadi Kamis (27/6).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper