Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengabulkan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana, Senin (24/6/2019) malam.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, mengatakan, hal itu dilakukan usai ada pengajuan permohonan penangguhan penahanan dari keluarga dan jaminan dari anggota Komisi III DPR sekaligus Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.
"Memang ada permohonan penangguhan penahanan dari keluarga dan dari Pak Sufmi Dasco Ahmad sebagai penjamin yang bersangkutan. Kemudian penyidik mengevaluasi dan setelah evaluasi, pada hari ini permohonan penangguhan penahanan oleh penjamin Pak Dasco, itu dikabulkan oleh penyidik," kata Yuwono, di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin malam.
Setelah keluarnya keputusan penangguhan penahanan Eggi Sudjana, dia mengatakan bahwa yang bersangkutan dapat pulang ke kediamannya, namun tetap dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan.
"Dikenakan wajib lapor Senin dan Kamis," ucap Yuwono.
Adapun pertimbangan penangguhan penahanan ini, kata dia, adalah sikap Eggi saat pemeriksaan.
"Pertimbangan penyidik, Eggi kooperatif. Setiap dilakukan pemeriksaan dan diajukan pertanyaan, yang bersangkutan kooperatif. Yang kedua pak Eggi Sudjana tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan melarikan diri. Semua sudah dievaluasi oleh penyidik," ucap Argo menambahkan.
Hingga berita ini ditulis, Eggi Sudjana masih di dalam ruang penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menyelesaikan masalah administrasi.
Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar terkait pernyataan soal people power yang dikatakannya di Kertanegara, Jakarta Selatan, pada 17 April 2019 lalu di depan pendukung Prabowo-Sandiaga. Kemudian Eggi ditahan sejak Selasa 14 Mei 2019.
Sudjana disangkakan dengan pasal 107 KUHP dan/atau pasal 110 KUHP juncto pasal 87 KUHP dan/atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau pasal 15.