Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK Sudah Kirim Surat Panggilan Sidang Pembacaan Putusan PHPU Pilpres 2019

"Surat pemberitahuan panggilan sudah disampaikan melalui surat elektronik tadi, sekitar pukul 14.15 WIB,"
Hakim Konstitusi Aswanto, Ketua MK Anwar Usman dan Hakim I Dewa Gede Palguna saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6/2019). /Antara
Hakim Konstitusi Aswanto, Ketua MK Anwar Usman dan Hakim I Dewa Gede Palguna saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6/2019). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Surat pemberitahuan sidang pembacaan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum Pilpres 2019 telah dilayangkan kepada seluruh pihak yang berperkara. 

Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono Soeroso, mengatakan, Kepaniteraan MK telah mengirimkan surat pemberitahuan tersebut hari ini Senin 24 Juni 2019.

"Surat pemberitahuan panggilan sudah disampaikan melalui surat elektronik tadi, sekitar pukul 14.15 WIB," ujar dia, di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (24/6/2019).

Ia menjelaskan, hukum acara di MK mengharuskan pihak MK untuk mengirimkan surat pemberitahuan kepada seluruh pihak yang berperkara paling lambat tiga hari sebelum sidang.

"Sidang di MK itu memang harus memberitahukan para pihak, artinya tidak sekonyong-konyong undangan hari ini, kemudian sidang di hari ini juga," kata dia.

Ia juga mengungkapkan, seluruh pihak yang berperkara juga sudah mengirimkan surat konfirmasi, bahwa seluruhnya akan hadir pada pembacaan putusan yaitu pada Kamis 27 Juni 2019.

Terkait dengan Rapat Pemusyawaratan Hakim, dia mengatakan, dengan dikirimnya undangan kepada seluruh pihak berperkara, maka tidak berarti RPH telah selesai dilakukan para hakim.

"RPH itu masih berlanjut sampai hari Rabu (26/6), masih digelar karena memang ada beberapa hal yang memang harus dibahas. Jadi kami pastikan bahwa RPH akan terus berlangsung sampai menjelang putusan itu diucapkan, bahkan termasuk dengan finalisasi putusan yang akan dibacakan," jelas dia.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi menjadwalkan sidang pembacaan putusan pada Jumat (28/6), namun kemudian berdasarkan keputusan RPH pada Senin (24/6) siang, para hakim konstitusi sepakat untuk memajukan jadwal pembacaan putusan menjadi Kamis (27/6) pada pukul 12.30 WIB.

"Soal kenapa kemudian dipilih tanggal 27, ya itu murni pertimbangan internal majelis hakim yang memastikan, putusannya siap untuk dibacakan pada tanggal 27, sehingga kalau sudah siap mengapa harus menunggu tanggal 28," jelas dia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Akhirul Anwar
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper