Bisnis.com, JAKARTA – Mahakamah Konstitusi memajukan jadwal pembacaan putusan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum presiden yang dilakukan Prabowo-Sandi. Berdasarkan agenda sebelumnya, mereka bakal putus pada 28 Juni. Namun, kini dipercepat jadi 27 Juni.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyerahkan sepenuhnya hasil keputusan pada Mahkamah Konstitusi (MK).
“Karena mahkamah memang berdasarkan ketentuan undang-undang punya batas waktu maksimal tanggal 28. Artinya tanggal 27, 26, atau 25 ya itu diperkenankan saja,” katanya di Gedung KPU, Jakarta, Senin (24/6/2019).
Arief menjelaskan bahwa proses sidang sudah selesai dilewati hingga pemeriksaan saksi dan ahli. Apa yang dituduhkan ke KPU semua sudah dibuktikan tidak benar.
“Saya percaya mahkamah akan memutus seadil-adilnya. Tentu saya bersama seluruh penyelenggara pemilu harus mempersiapkan diri untuk bisa menerima apapun putusan MK,” jelasnya.
Jadwal sidang pembacaan putusan adalah pada Kamis (27/6/2019) pukul 12.30 WIB, sedangkan tenggat terakhir berdasarkan UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum adalah pada 28 Juni 2019. Pengumuman tersebut telah dimuat di situs resmi MK pada Senin (24/6/2019).
Pada Jumat (21/6/2019), Ketua MK Anwar Usman belum mengumumkan jadwal sidang pengucapan putusan. Dia mengatakan pemberitahuan akan dikirimkan oleh Kepaniteraan MK kepada pemohon Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, termohon Komisi Pemilihan Umum, pihak terkait Joko Widodo-Ma’ruf Amin, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Dorel Almir, membenarkan jadwal sidang pada Kamis. Meski demikian, dia mengaku belum mendapatkan surat pemberitahuan resmi dari Kepaniteraan MK.
“Kami menunggu pemberitahuan resmi juga,” katanya ketika dikonfirmasi Bisnis.