Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang PLTU Riau-1 : Bacakan Eksepsi 50 Lembar, Ini Pembelaan Sofyan Basir

Sebanyak 50 lembar surat nota keberatan dibacakan secara bergiliran usai dipersilakan oleh Ketua Majelis Hakim, Hariono.
Mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir (kanan) menjawab pertanyaan wartawan sebelum menjalani sidang dakwaan kasus suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019)./ANTARA-Sigid Kurniawan
Mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir (kanan) menjawab pertanyaan wartawan sebelum menjalani sidang dakwaan kasus suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Kabar24.com, JAKARTA — Terdakwa kasus gratifikasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau-1, Sofyan Basir, mempersoalkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).

Usai pembacaan surat dakwaan, tim penasihat hukum Sofyan Basir langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Sebanyak 50 lembar surat nota keberatan dibacakan secara bergiliran usai dipersilakan oleh Ketua Majelis Hakim, Hariono.

Setidaknya ada delapan argumentasi yang dipersoalkan tim penasihat hukum. Pertama, penerapan Pasal 15 UU Tipikor yang dihubungkan Pasal 56 ke-2 KUHP adalah berlebihan sehingga membuat surat dakwaan kabur (obscuur libel).

Kedua, penerapan pasal 56 ke-2 KUHP dalam surat dakwaan adalah keliru karena tindak pidana korupsi telah terjadi (voltooid) sebelum dugaan kejahatan pembantuan dituduhkan kepada Sofyan Basir.

"Bahwa jika mencermati surat dakwaan, maka akan secara jelas dan nyata dapat dibaca telah terjadi perubahan pasal yang didakwakan kepada terdakwa Sofyan Basir," ujar ketua penasihat hukum Sofyan, Soesilo Aribowo. 

Dalam surat dakwaan pertama, pasal yang di dakwakan adalah Pasal 12 huruf a jo. Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 ke-2 KUHP. Sedangkan dakwaan Kedua, melanggar Pasal 11 jo. Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 ke-2 KUHP. 

Soesilo menyatakan dalam surat dakwaan, pasal yang awalnya disangkakan terhadap Sofyan saat penetapan tersangka hilang. Pasal yang dimaksud yakni Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak PIdana Korupsi dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Namun, lanjutnya, di surat dakwaan terdapat pasal baru yang didakwakan yaitu Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Penambahan, dan penghilangan pasal itu dinilai tindakan yang tidak cermat.

"Penghilangan dan penambahan pasal tertentu untuk mendakwa terdakwa Sofyan Basir, maka telah terjadi ketidakpastian hukum," ujar Soesilo.

Selanjutnya, Soesilo menyatakan penerapan pasal 15 terkait tindakan pembantuan dalam proses terjadinya suap, dipandang berlebihan dan terkesan bias.

"Hal ini telah membingungkan terdakwa Sofyan Basir dan penasihat hukumnya di dalam pemahaman dugaan perbuatan pembantuan yang dituduhkan kepada terdakwa Sofyan Basir, sehingga menyulitkan dalam melakukan pembelaan," katanya. 

Argumen ketiga, kontruksi surat dakwaan dinilai tidak cermat terkait dengan kualitas terdakwa Sofyan yang diduga telah memfasilitasi untuk mempercepat proses kesepakatan proyek PLTU Riau-1 atau memfasilitasi sejumlah pertemuan-pertemuan.

Keempat, surat dakwaan disebut tidak menguraikan unsur kesengajaan (unsur subjektif) dan memberi bantuan (unsur objektif) sebagai prasyarat pasal 56 ke-2 san sikap batin pelaku atau niat jahat sebagai prasyarat pertanggungjawaban pidana.

"Kelima, surat dakwaan tidak jelas terkait dengan pihak-pihak yabg diduga telah melakukan tindak pidana suap dalam kedudukannya sebagai peserta tindak pidana," kata penasihat hukum.

Keenam, tim penasihat menyebut ada kekaburan di dalam surat dakwaan terkait dengan kuantitas atau jumlah pertemuan-pertemuan Sofyan Basir dengan pihak lain sebagai membantu kejahatan guna mempercepat IPP atau memfasilitasi pertemuan pihak-pihak lain tersebut.

Ketujuh, penuntut umum telah menerapkan pasal yang berbeda di dalam penyidikan dan penuntutan sehingga surat dakwaan tersebut dinilai melanggar KUHAP dan UU yang menjadikannya tidak cermat dan kabur.

Terakhir, surat dakwaan yang tidak cermat, tidak jelas atau tidak lengkap terkait dengan perbuatan-perbuatan kejahatan pembantuan yaitu mempercepat proses kesepakatan atau memuluskan perusahaan yang tidak ada kepastian hukumnya.

"Oleh karenanya, kami selaku penasihat hukum terdakwa Sofyan Basir, dengan segala hormat memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini untuk menerima dan mengabulkan ekspesi ini untuk seluruhnya," ujar penasihat hukum.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper