Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tersangkut Pidana, Aset Piutang Tak Bisa Dialihkan

Aad Rusyad Nurdin dihadirkan sebagai saksi ahli dari pihak Tomy Winata, pengusaha yang tengah mengajukan gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 223/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst.
Ilustrasi
Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA — Bank sebagai kreditur tidak bisa menjual dan atau mengalihkan piutang, termasuk aset jaminan, yang tengah tersangkut perkara pidana.

Ahli hukum perbankan Aad Rusyad Nurdin mengatakan, setiap peralihan aset memiliki asas hukum, apabila dilakukan proses jual beli.

Aad Rusyad Nurdin dihadirkan sebagai saksi ahli dari pihak Tomy Winata, pengusaha yang tengah mengajukan gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 223/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst.

“Ada asas hukumnya [yang melarang bank sebagai kreditur menjual atau mengalihkan piutang, termasuk aset jaminan,  yang tersangkut perkara pidana],” ujarnya saat memberi kesaksian, pekan lalu.

Menjawab pertanyaan para pihak, apa konsekuensi hukum kalau suatu aset piutang dialihkan padahal sudah diketahui tengah tersangkut perkara pidana, Aad menegaskan bahwa pada prinsipnya hal itu tidak boleh dilakukan.

“Aset yang terkena beban [tersangkut perkara pidana] tidak boleh dialihkan baik melalui akta jual beli, akta hibah dan akta lainnya. Dalam situasi normal tidak bisa,” katanya. 

Dalam perkara itu, pokok gugatan yang diajukan TW melalui kuasa hukum Desrizal dkk. adalah meminta pengadilan memutuskan bahwa PT Geria Wijaya Prestige (GWP) telah melakukan wanprestasi, dan mesti membayar penggugat lebih dari US$31 juta. Turut tergugat antara lain Fireworks Ventures Limited.

Bos Artha Graha Group itu diketahui membeli piutang PT GWP dari Bank China Construction Bank Indonesia (dulu Bank Multicor) dan menerima pengalihan hak tagih (cessie) atas piutang tersebut melalui akta bawah tangan tertanggal 12 Februari 2018. Gugatan di PN Jakpus itu sekaligus memintakan pengesahan atas pengalihan hak tagih tersebut.

Pada 1995, Bank Multicor menjadi salah satu anggota sindikasi kreditur yang memberikan pinjaman US$17 juta kepada PT GWP. Namun akibat krisis moneter 1997-1998, beberapa bank anggota sindikasi kolaps dan harus diambilalih BPPN.

Pada 8 November 2000, semua anggota kreditur sindikasi, termasuk Bank Multicor, membuat Kesepakatan Bersama dengan BPPN, yang pada intinya menyerahkan kewenangan pengurusan piutang PT GWP kepada BPPN berdasarkan PP No. 17 Tahun 1999.

Sejak itu, piutang PT GWP ditangani BPPN, hingga akhirnya BPPN menjual piutang tersebut melalui Program Penjualan Aset-aset Kredit (PPAK) VI Tahun 2004 yang dimenangkan PT Millenium Atlantic Securities/MAS.

BPPN lalu mengalihkan hak tagih (cessie) piutang  PT GWP kepada PT MAS, yang kemudian pada 2005 mengalihkan lagi kepada Fireworks Ventures Limited.  Saat ini Fireworks adalah pemegang tunggal eks aset kredit PT GWP tersebut. Fireworks telah memegang seleruh dokumen kredit PT GWP, kecuali jaminan kredit berupa sertifikat atas nama PT GWP.

Karena dalam pengalihan piutang melekat hak kebendaan (jaminan kredit berupa sertifikat), maka Edy Nusantara, kuasa Fireworks,  menempuh upaya hukum dengan melaporkan dugaan penggelapan sertifikat PT GWP ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada 21 September 2016 dengan Nomor : LP/984/IX/2016/Bareskrim dengan terlapor Tohir Sutanto (mantan Direktur Bank Multicor/kini Bank CCB) dan Priska M. Cahya (pegawai Bank Danamon).

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini penyidik Bareskrim tinggal melakukan penyitaan dokumen asli sertifikat berbentuk SHGB atas nama PT GWP yang dikuasai Bank CCB tersebut setelah penyidik mendapatkan izin penyitaan dari PN Jakarta Selatan dalam Surat Penetapan Nomor 16/Pen Sit 2018/PN Jkt Sel pada 29 Maret 2018.

Namun, di tengah proses penyidikan di Bareskrim yang sudah berstatus P-19 tersebut (tinggal memenuhi petunjuk Kejaksaan Agung), Bank CCB mengklaim telah menjual dan mengalihkan hak tagih porsi piutang PT GWP yang diklaimnya itu kepada TW melalui akta bawah tangan tanggal 12 Februari 2018. Berpegang akta itu,  TW mengajukan gugatan perdata Nomor 223/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst. pada PN Jakarta Pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper