Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus PLTU Riau-1: Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut terkait dengan kasus dugaan suap proyek kerja sama Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU MT) Riau-1.
Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir mengenakan rompi tahanan berada di dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/5/2019)./ANTARA-Aprillio Akbar
Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir mengenakan rompi tahanan berada di dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/5/2019)./ANTARA-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Sofyan Basir akan menjalani sidang perdana pada Senin (24/6/2019).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut terkait dengan kasus dugaan suap proyek kerja sama Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU MT) Riau-1.

Sidang yang rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB. Pembacaan dakwaan oleh Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Worotikan.

KPK sebelumnya menyatakan akan menguraikan bagaimana peran Sofyan Basir terkait perbuatan-perbuatan yang diduga dilakukan terutama dalam membantu terjadinya suap terkait kontrak kerja sama PLTU Riau-1.

"KPK akan menguraikan secara lebih rinci dan sistematis dugaan perbuatan dan peran terdakwa dalam perkara dugaan suap terkait kontrak kerja sama PLTU Riau-1 tersebut mulai dari dakwaan dan rangkaian persidangan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah beberapa waktu lalu.

Sofyan Basir dalam perkara ini diduga menerima hadiah atau janji bersama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan eks-Sekjen Golkar Idrus Marham dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B. Kotjo. 

Selain itu, KPK juga menduga Sofyan Basir berperan aktif memerintahkan salah satu direktur di PLN untuk segera merealisasikan power purchase agreement (PPA) antara PT PLN, Blackgold Natural Resources Ltd. dan investor China Huadian Engineering Co. Ltd. (CHEC).

Tak hanya itu, Sofyan diduga meminta salah satu direkturnya untuk berhubungan langsung dengan Eni Saragih dan Johannes B. Kotjo.

KPK menyangka Sofyan meminta direktur di PLN tersebut untuk memonitor terkait dengan proyek tersebut lantaran ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan PLTU Riau-1.

Sofyan dikenakan Pasal 12 a jo Pasal 15 UU tipikor jo Pasal 56 ke 2 KUHP atau Pasal 11 jo Pasal 15 UU Tipikor jo Pasal 56 ke 2 KUHP.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper