Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jangan Demo Sidang MK, Gerindra : Ikuti Perintah Prabowo

Partai Gerindra kembali meminta para pendukung pasangan capres Prabowo-Sandiaga Uno mematuhi arahan dari Prabowo Subianto untuk tidak melakukan unjuk rasa pada saat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dibacakan pada 28 Juni nanti.
Suasana penjagaan oleh polisi di luar gedung Mahkamah Konstitusi (MK)/Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso
Suasana penjagaan oleh polisi di luar gedung Mahkamah Konstitusi (MK)/Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA—Partai Gerindra kembali meminta para pendukung pasangan capres Prabowo-Sandiaga Uno mematuhi arahan dari Prabowo Subianto untuk tidak melakukan unjuk rasa pada saat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dibacakan pada 28 Juni nanti.

Politisi Gerindra Sodik Mudjahid mengatakan selain meminta tidak berunjuk rasa, dia menganjurkan agar para pendukung 02 melakukan doa bersama di tempat-tempat ibadah.

"Sekali lagi, kami meminta untuk tidak melakukan demo di depan MK, itu pernyataan berulang kali pimpinan kita Pak Prabowo, beliau meminta ikuti apa yang disampaikan," kata Sodik di Kompleks Parlemen, Senin (24/6).

Dia memastika kalau masih adanya massa yang turun ke jalan maka massa itu bukanlah bagian dari BPN.

"Dengan permintaan yang tegas itu, berarti kami nyatakan itu bukan dari BPN," katanya.

Kelompok PA 212 dan NPF sebelumnya disebut-sebut bakal menggelar demonstrasi pada tanggal 24 Juni sampai Jumat (28/6) pekan depan.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Argo Yuwono melarang aksi massa di sekitar gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Larangan menggelar aksi massa di sekitar Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat itu berlaku hingga putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2019 yang akan diumumkan pada Jumat mendatang.

Menurutnya, larangan tersebut diterapkan guna menghindari terulangnya kerusuhan seperti yang terjadi pada 21–22 Mei lalu setelah unjuk rasa di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Argo menegaskan seluruh aksi yang diselenggarakan di jalan protokol depan Gedung MK oleh pihak mana pun tidak diperbolehkan. Hal itu dinilai melanggar Pasal 6 Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper