Bisnis.com, JAKARTA--- Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan tidak ada pembatasan penggunaan media sosial pada Kamis (27/6/2019) atau hari dimana majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyampaikan hasil sidang gugatan Pemilihan Presiden 2019.
Seperti diketahui, pemerintah pernah membatasi penggunaan media sosial seperti aplikasi WhatsApp, Facebook dan Instagram pada 21-23 Mei 2019 pada saat sejumlah pihak menggelar aksi massa di Jakarta memprotes hasil Pemilihan Presiden 2019.
Ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/6/2019), Rudiantara menunjukkan data persebaran konten hoaks dalam periode 20 Mei-23 Juni 2019.
Menurutnya, pemerintah memantau persebaran konten hoaks dari waktu ke waktu. Persebaran konten hoaks cukup tinggi pada 21-24 Mei 2019. Setelah tanggal itu, persebaran konten hoaks telah menurun.
"Ada alasan enggak kalau sudah kayak begini (tren menurun)? Ini kan kejadian 22, 23, 24 (Mei 2019), di sini pembatasan, setelah itu dicabut pembatasan. Nah ini stabil saja tuh. Kalau ini begini apa yang dibatasi? Enggak usah lah," kata Rudiantara.
Rudiantara mengatakan pemerintah, masyarakat dan media massa memiliki tanggungjawab supaya persebaran konten hoaks tidak meningkat. Rudiantara menyatakan pemerintah memiliki sejumlah antisipasi dalam menghadapi persebaran konten hoaks.
Baca Juga
"Hari ini, besok, sampaikan ke publik bahwa ayo kita jaga dunia maya, jangan memantik hoaks yang berkaitan dengan hasil pemilu, dan juga jangan mengedarkan hoaks," kata Rudiantara.