Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Putusan 9 Hakim MK akan Beragam jika Gugatan Prabowo-Sandi Dikabulkan

Usai sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 antara Kubu Prabowo-Sandi sebagai pemohon terhadap Komisi Pemilihan umum (KPU) berbagai spekulasi bermunculan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi pengadil.
Saksi dari pihak terkait Anas Nashikin (tengah) mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait yakni paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin./Antara
Saksi dari pihak terkait Anas Nashikin (tengah) mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait yakni paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin./Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Usai sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 antara Kubu Prabowo-Sandi sebagai pemohon terhadap Komisi Pemilihan umum (KPU) berbagai spekulasi bermunculan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi pengadil.

Apalagi sidang yang menempatkan Kubu Jokowi-Ma’ruf sebagai pihak terkait yang berseberangan dengan kubu Prabowo-Sandi, telah memasuki babak akhir berupa Rapat Pemufakatan Para Hakim.

Pengamat Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai kalau MK menolak permohonan tersebut maka penolakan itu akan utuh. Artinya, kesemua dari sembilan Hakim MK tidak akan mengalami beda pendapat atau dissenting opinion.

Sebaliknya, ujarnya, kalau para hakim menerima permohonan maka akan ada perbedaan pendapat di antara hakim.

“Mereka akan utuh kalu mereka tolak, kalau mereka terima pasti akan ada dissenting opinion,” ujar Margarito ketika dimintai pendapatnya oleh Bisnis, Senin (24/6/2019).

Karena itu, pakar hukum itu mengatakan lemungkinan diterima atau tidaknya permohonan capres 02 tersebut tergantung pada hakim mengambil posisi yang tidak pada angka-angka, tapi mengambil posisi dari proses yang panjang. Kalau prosesnya rusak maka angka itu akan rusak, katanya.

Hanya saja Margarito mempertanyakan bagaimana membuktikan kalau kejahatan itu terstruktur karena tidak mungkin kecurangan terstruktur dibuka ke publik.

“Dengan demikian hakim menilai satu perkara bisa berdasarkan keyakinan berdasarkan barang bukti dan alat,” ujarnya.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyarankan apa yang seharusnya menjadi fokus pembuktian bagi kubu Prabowo-Sandi dalam sidang tersebut.

Refly menilai hal yang sebenarnya harus dibuktikan oleh Tim Hukum Prabowo-Sandi adalah terkait status Ma’ruf Amin serta persoalan penyalahgunaan dana kampanye. Pasalnya, yang paling mudah itu membuktikan hal-hal yang memang bisa dibuktikan secara paripurna, yaitu status cawapres KH Ma’ruf Amin dan kemudian LHKPN, dan dana kampanye, ujarnya.

Refly mengatakan, walaupun demikian semua kembali pada pandangan mana yang akan digunakan oleh Hakim MK dalam pemufakatannya.

"Hakim MK paradigmanya tetap sama nggak? Kalau tetap sama, tidak ada gunanya juga. Akan tetapi hal itu yang menjadi tugas berat bagi Tim Hukum Prabowo-Sandi untuk dapat meyakinkan para hakim," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper