Bisnis.com, JAKARTA—Usai sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 antara Kubu Prabowo-Sandi sebagai pemohon terhadap Komisi Pemilihan umum (KPU) berbagai spekulasi bermunculan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi pengadil.
Apalagi sidang yang menempatkan Kubu Jokowi-Ma’ruf sebagai pihak terkait yang berseberangan dengan kubu Prabowo-Sandi, telah memasuki babak akhir berupa Rapat Pemufakatan Para Hakim.
Pengamat Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai kalau MK menolak permohonan tersebut maka penolakan itu akan utuh. Artinya, kesemua dari sembilan Hakim MK tidak akan mengalami beda pendapat atau dissenting opinion.
Sebaliknya, ujarnya, kalau para hakim menerima permohonan maka akan ada perbedaan pendapat di antara hakim.
“Mereka akan utuh kalu mereka tolak, kalau mereka terima pasti akan ada dissenting opinion,” ujar Margarito ketika dimintai pendapatnya oleh Bisnis, Senin (24/6/2019).
Karena itu, pakar hukum itu mengatakan lemungkinan diterima atau tidaknya permohonan capres 02 tersebut tergantung pada hakim mengambil posisi yang tidak pada angka-angka, tapi mengambil posisi dari proses yang panjang. Kalau prosesnya rusak maka angka itu akan rusak, katanya.
Hanya saja Margarito mempertanyakan bagaimana membuktikan kalau kejahatan itu terstruktur karena tidak mungkin kecurangan terstruktur dibuka ke publik.
“Dengan demikian hakim menilai satu perkara bisa berdasarkan keyakinan berdasarkan barang bukti dan alat,” ujarnya.
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyarankan apa yang seharusnya menjadi fokus pembuktian bagi kubu Prabowo-Sandi dalam sidang tersebut.
Refly menilai hal yang sebenarnya harus dibuktikan oleh Tim Hukum Prabowo-Sandi adalah terkait status Ma’ruf Amin serta persoalan penyalahgunaan dana kampanye. Pasalnya, yang paling mudah itu membuktikan hal-hal yang memang bisa dibuktikan secara paripurna, yaitu status cawapres KH Ma’ruf Amin dan kemudian LHKPN, dan dana kampanye, ujarnya.
Refly mengatakan, walaupun demikian semua kembali pada pandangan mana yang akan digunakan oleh Hakim MK dalam pemufakatannya.
"Hakim MK paradigmanya tetap sama nggak? Kalau tetap sama, tidak ada gunanya juga. Akan tetapi hal itu yang menjadi tugas berat bagi Tim Hukum Prabowo-Sandi untuk dapat meyakinkan para hakim," katanya.