Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Kuasa Hukum Paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Teuku Nasrullah menuding ahli yang dihadirkan oleh Tim Kuasa Hukum Paslon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin berlaku layaknya pengacara di ruang sidang.
Dia menilai presentasi yang dipaparkan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada Eddy OS Hiariej tidak objektif.
"Prof Eddy, setelah saya mendengar makalah yang Anda sampaikan, saya lihat makalah Anda ini bukan merupakan makalah ilmiah. Lebih pada eksepsi dan pleidoi dari paslon 01," katanya di gedung MK, Jumat (21/6/2019).
Ucapan Teuku Nasrullah disampaikan setelah Hakim Konstitusi Arief Hidayat memberikan kesempatan kepada Tim Kuasa Hukum Paslon 02, yaitu Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana.
Menurut Nasrullah, materi dibacakan oleh Eddy itu tak layak disebut makalah hukum. Justru isinya sangat menyudutkan isi gugatan dan petitum paslon 02.
"Saya menyayangkan itu dan menganggap Prof Eddy ini sangat layak duduk di deretan kursi kuasa hukum paslon 01. Saya berharap Anda tidak marah, sebagaimana saya tidak marah ketika Anda menguliti satu per satu permohonan kami. Ini pernyataan, bukan pertanyaan," jelasnya.
Baca Juga
Setelah itu, Hakim Arief Hidayat lantas memberikan waktu kepada Eddy menanggapi pernyataan Nasrullah dan dua tim kuasa hukum paslon 02.
Eddy mengatakan tidak merasa tersinggung dengan ucapan Nasrullah dan mempersilakan publik menilai sendiri apa yang sebenarnya terjadi.
"Saya senang karena semua yang hadir di sini seperti saudara. Kalau Pak Nasrullah merasa tidak setuju, ya gak apa-apa itu hal yang biasa," ucapnya.