Bisnis.com, JAKARTA - Pernyataan Hakim Konstitusi Arief Hidayat bahwa Sistem Informasi Penghitungan (Situng) bukan acuan untuk menentukan pemenang resmi Pemilu 2019 ditanggapi kuasa hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto.
Menurut Bambang, pernyataan Arief menunjukkan keberpihakan pada salah satu pihak berperkara di sidang sengketa Pilpres 2019.
Dia mengatakan, baiknya pendapat Hakim Konstitusi tidak disampaikan ke publik, namun hanya keluar dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
"Hakim dengan cara argumen seperti itu mengklarifikasi pernyataan dari saksi kepada pihak yang lain, itu sudah keberpihakan. Dia sekarang sudah menjelaskan posisinya. Itu saya khawatir bagian dari unprofessional conduct," tutur Bambang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).
Pernyataan Arief kemarin disampaikan usai ahli dari pihak termohon atau KPU RI menyampaikan penjelasan di sidang. Ahli dari KPU RI banyak menjelaskan soal Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng).
Menurut Arief, Situng muncul lantaran adanya urgensi keterbukaan informasi, akuntabilitas, dan kontrol masyarakat.
Baca Juga
Bambang juga menyampaikan bahwa ahli yang dihadirkan KPU RI kemarin tidak memiliki kapasitas. Pandangan itu muncul karena ahli dari KPU bernama Marsudi Wahyu Kisworo dianggap tidak bisa menjelaskan kebenaran tuduhan adanya manipulasi pada Situng.
"Dia tidak punya kapasitas sebagai ahli untuk menyatakan Itu. Dia nggak punya kapasitas itu," tuturnya.