Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Kamis (20/6/2019) dini hari masih menggelar sidang lanjutan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum pilpres dengan agenda mendengarkan jawaban keterangan saksi dan ahli dari pemohon. Dari 14 saksi dan 2 ahli yang disiapkan, tersisa 1 saksi dan 2 ahli.
Majelis Hakim Suhartoyo awalnya menanyakan apakah sidang akan terus dilanjut sampai semua sudah memberikan keterangan atau tidak. Ini karena waktu sudah menunjukkan pukul 12.00.
“Untuk menyelesaikan dalam waktu secepat cepatnya. Memang secara legal kita seharusnya menunda. Di samping energi, konsentrasi kita juga sudah tidak bisa maksimal,” katanya saat persidangan, Kamis (20/6/2019).
Suhartoyo menjelaskan bahwa apabila dilanjutkan besok pagi, maka harus diselesaikan saksi dan ahli dari pemohon, yaitu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terlebih dahulu. Setelah itu dilanjutkan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pemohon, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum.
Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Amin, Yusril Ihza Mahendra ingin agar tidak ada penundaan. Alasannya jadwal sudah dibuat dan harus dipatuhi.
“Ya mungkin dijelaskan dulu apakah kita sepakat untuk dilanjutkan. Kalau bicara besok, ini sudah besok. Jam 12 lewat satu detik sudah besok. Kalau kita sepakat, kami sepakat sidang terus. Kalau perlu jangan setop sampai besok pagi terus lanjut lagi,” jelasnya
Baca Juga
Akhirnya diputuskan sidamg tetap berlangsung hingga semua saksi dan ahli dari termohon berikan keterangan.