Bisnis.com, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi tetap meneruskan sidang pemeriksaan perkara perselisihan hasil Pilpres 2019 kendati telah memasuki waktu dini hari.
“Idealnya ditunda. Tapi kalau undur sampai besok [Kamis] untuk memberikan keterangan saksi dan ahli pemohon, kemudian lanjut dengan keterangan saksi dan ahli termohon, akan menggeser waktu ke belakang,” kata Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang di Jakarta, Kamis (20/6/2019) dini hari.
Suhartoyo pun mengingatkan bahwa UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum memberikan batas waktu 14 hari kepada MK untuk memutus sengketa Pilpres 2019. Selain itu, MK telah merilis tahapan dan jadwal pemeriksaan saksi dan ahli pihak berperkara agar tidak mengulurkan tahapan lainnya.
Penjelasan tersebut disampaikan Suhartoyo kepada kuasa hukum pihak terkait Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, yang meminta MK mempertimbangkan kelanjutan sidang setelah tengah malam. Pasalnya, hingga pukul 00.00 WIB, sidang terus berlanjut.
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman menambahkan bahwa pelaksanaan sidang pemeriksaan hingga dini hari bukan hal baru di MK. Dia mencontohkan pada sengketa pemilu terdahulu sidang berlangsung hingga subuh.
“Kami putuskan sidang dilanjutkan,” kata Anwar.
Baca Juga
Sampai saat ini, sebanyak 13 saksi pemohon Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno telah memberikan kesaksian dari Rabu (19/6/2019) pagi hari. Mereka adalah Agus Muhammad Maksum, Idham Amiruddin, Hermansyah, Listiani, Nur Latifah, Beti Kristiana, Tri Hartanto.
Selanjutnya, Said Didu, Rahmadsyah Sitompul, Fakhrida Ariyanti, Dimas Yehamura, Risda Mardarina, Tri Susanti. Adapun, saksi yang saat ini tengah memberikan keterangan adalah Khairul Anas Suaidi.
Setelah Khairul, MK bakal memberikan kesempatan kepada dua ahli pemohon untuk memberikan keterangan. Saksi Prabowo-Sandi berkurang satu orang menjadi 14 orang setelah aktivis hak asasi manusia Haris Azhar tidak bersedia bersaksi di sidang.