Bisnis.com, JAKARTA -- Saksi pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno membeberkan ancaman usai menyaksikan pencoblosan ilegal di tempat pemungutan suara atau TPS yang dimenangi oleh pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin.
Nur Latifah, saksi Prabowo-Sandi, menceritakan pengalamannya ketika melihat praktik pencoblosan tak sesuai aturan oleh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 08, Dusun Minosari, Desa Karangjati, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, pada 17 April. Menurut dia, sebanyak 15 surat suara dicoblos oleh petugas TPS di bilik suara untuk mewakili pemilih.
Keberadaan Nur di TPS 08 adalah sebagai pemantau dari Aliansi Peduli Demokrasi Indonesia. Saat pemungutan suara, dia mengaku duduk di kursi saksi sehingga bisa menyaksikan pencoblosan oleh anggota KPPS di bilik suara.
“Saya di tempat kejadian. Saya menyaksikan sendiri,” ujarnya saat bersaksi dalam sidang pemeriksaan perkara sengketa hasil Pilpres 2019 di Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Setelah hari-H pemungutan suara, muncul video viral mengenai praktik pencoblosan tersebut yang direkam oleh Nur sendiri. Beredarnya video membuat sang paman meminta Nur untuk menghadap para tokoh desa setempat pada 19 April pukul 23.00 WIB malam.
“Di sana ada Ketua RT, Ketua KPPS, anggota KPPS, tokoh masyarakat, tokoh agama, perangkat desa, kader partai dan beberapa preman kampung,” ujarnya.
Baca Juga
Di rumah tokoh desa, Nur mengaku ditanyai mengapa video pencoblosan ilegal di TPS 08 bisa tersebar di dunia maya.
Sebagai satu-satunya perempuan di forum tersebut, dia merasa terintimidasi dengan komentar orang di sekelilingnya.
“Saya dituduh sebagai penjahat politik. Padahal videonya bukan saya yang menyebarkan. Bapaknya [di situ] menuduh saya menyebarkan dokumen rahasia negara,” tuturnya.
Nur mengaku tidak mendapat ancaman langsung pada 19 April malam. Meski demikian, dia menerima informasi dari seorang teman pada keesokan pagi mengenai ancaman pembunuhan terhadap dirinya dari peristiwa semalam.
“Tapi saya tidak melakukan apa-apa, tidak melaporkan, setelah ada ancaman.”
Selang dua hari setelah peristiwa 19 April, Nur mengaku kembali dipanggil pada 21 April. Kali ini, dia diminta untuk meninggalkan Boyolali kembali ke Kota Semarang, tempat dia menempuh pendidikan tinggi.
Tak hanya itu, Nur juga merasa kembali terteror setelah peristiwa penyebaran video. Teror itu berupa ancaman dari kerabat anggota KPPS TPS 08 melalui telepon. “Dibilang hati-hati kalau saudara saya ditangkap polisi saya pertama disalahkan.”
Perempuan berkerudung tersebut memberikan kesaksian di sidang MK dalam sesi yang sama dengan Listiyani, Beti Kristiana, dan Tri Hartanto. Keempat saksi Prabowo-Sandi itu berasal dari Jawa Tengah.
Menanggapi pengakuan Nur, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa kasus pencoblosan ilegal tersebut telah ditindaklanjuti dengan pemungutan suara ulang (PSU).
Hasilnya adalah kemenangan pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin mengulangi hasil pada 17 April.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan mengungkapkan PSU tersebut merupakan rekomendasi Bawaslu Boyolali setelah menemukan indikasi pencoblosan tak sesuai aturan.
Petugas KPPS, kata dia, dapat membantu memilih, tetapi harus disertai formulir pendampingan memilih C3.