Bisnis.com, JAKARTA--Saksi dari tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Betty Kristiana tiba-tiba memberikan alat bukti kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.
Hal itu terjadi saat sidang dengan agenda mendengarkan saksi pemohon atau Tim Kuasa Hukum Paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Awalnya, Kuasa Hukum Termohon atau Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ali Nurdin bertanya alasan Betty mendatangi Kantor Kecamatan Juwangi, Jawa Tengah pada 18 April 2019. Pasalnya, jarak rumah saksi dengan tempat kejadian perkara (TKP) sekitar 50 km.
Betty lantas mengatakan melihat tumpukan amplop dalam jumlah besar atau setara dengan empat kantong di halaman Kantor Kecamatan Juwangi.
Ali Nurdin pun bertanya apa isi dan tampilan tumpukan sampah yang dilihat saksi Betty saat itu. Secara mengejutkan, saksi Betty mengatakan bahwa dirinya masih memiliki alat bukti tersebut.
"Saya masih bawa alat buktinya," ungkapnya sambil membuka tas berisi alat bukti di ruang sidang MK, Rabu (19/6/2019).
Hakim MK Suhartoyo lantas meminta Betty untuk maju ke depan meja majelis hakim. Perempuan berkacamata tersebut maju ke depan membawa tumpukan amplop berwarna cokelat. Ali Nurdin pun meminta izin majelis untuk memotret alat bukti untuk dipelajari termohon.
Setelah itu, Hakim Suhartoyo bertanya kepada kuasa hukum paslon 02 terkait status alat bukti yang diserahkan Betty.
"Kuasa hukum Paslon 02, ini diserahkan ke MK atau dibawa pulang lagi?" tanyanya.
Hal tersebut ditanggapi langsung oleh Anggota Tim Hukum Paslon 02 Teuku Nasrullah.
"Kami serahkan untuk bukti," kata Nasrullah.