Bisnis.com, JAKARTA — Pihak 01 menganggap beberapa keterangan saksi dari Pihak 02 sebagai pemohon gugatan sengketa Pilpres 2019, tak meyakinkan dan berpotensi bermuatan kesaksian palsu.
Kendati demikian, apabila benar ada kesaksian palsu pun, Ketua Tim Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra mengungkap bahwa tidak terlalu penting mempidanakan saksi-saksi yang bercerita tentang kasus-kasus lingkup kecil itu.
"Kami tidak terlalu berkepentingan dengan [melaporkan para saksi] itu," ujar Yusril yang keluar dari ruang persidangan ketika jeda istirahat, Rabu (19/6/2019).
"Yang paling penting bagi kami adalah apakah pak Bambang Wijayanto sebagai ketua tim lawyer-nya pak Prabowo-Sandi ini bisa enggak membuktikan tuduhan selama ini bahwa pemilu curang? Jauh lebih penting mempidanakan dia daripada mempidanakan saksi-saksi yang kecil itu," tambahnya.
Alasannya, apabila Bambang tidak bisa membuktikan satu pun tuduhan kecurangan, Bambang bisa dianggap telah menuduh seorang calon Presiden dan Wakil Presiden.
"Tapi ini kan kami kembakikan ke pak Jokowi pak Ma'ruf, siapa tahu beliau-beliau pemaaf, tidak tegas seperti saya. Tapi ini penting, jangan sembarangan menuduh kalau tidak bisa membuktikan," ujar Yusril.
"Sudah gembar-gembor bisa membuktikan, tapi diberikan kesempatan untuk membuktikan, ternyata tidak sanggup membuktikan apa-apa di persidangan," tambahnya.
Yusril : Jika Ada Kesaksian Palsu, Pidanakan Bambang Widjojanto
Beberapa keterangan saksi dari Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga sebagai pihak pemohon gugatan sengketa Pilpres 2019, dinilai tak meyakinkan dan berpotensi bermuatan kesaksian palsu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
6 jam yang lalu
Babak Baru Harun Masiku: 2 Elite PDIP dalam Bidikan KPK
11 jam yang lalu
KALEIDOSKOP 2024: Asuransi Bersiap Spin Off Unit Usaha Syariah
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
6 jam yang lalu
Babak Baru Harun Masiku: 2 Elite PDIP dalam Bidikan KPK
7 jam yang lalu
Mahfud MD Kritisi Vonis Harvey Moeis: Tidak Setimpal!
9 jam yang lalu