Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Menilik Misi Politik BPN Prabowo-Sandi di Balik Sidang MK

Tujuan politis tak bisa terlepas dari substansi gugatan Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga terkait sengketa pemilu presiden (pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Aziz Rahardyan
Aziz Rahardyan - Bisnis.com 16 Juni 2019  |  14:27 WIB
Menilik Misi Politik BPN Prabowo-Sandi di Balik Sidang MK
Kuasa hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto membacakan materi gugatan dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan materi gugatan dari pemohon./JIBI - Bisnis/Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA — Tujuan politis tak bisa terlepas dari substansi gugatan Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga terkait sengketa pemilu presiden (pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini diungkap Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno, yang menjelaskan bahwa sikap politik BPN dalam sidang MK merupakan kelanjutan konsistensi sikap untuk membangun narasi bahwa pemilu 2019 didesain curang.

"Satu sikap politik yang sengaja diintrodusir ke publik untuk membangun heroisme dalam politik. Intinya, hanya kecuranganlah yang membuat 02 kalah. Narasi politik ini begitu kentara di sidang perdana MK," ujar Adi kepada Bisnis, Minggu (16/6/2019).

Oleh sebab itu, Adi berharap dalam sidang dengan agenda pemeriksaan di MK nanti, BPN fokus ke ranah hukum, untuk membuktikan tuduhan kecurangan pemilu dengan alat bukti dan argumentasi yang sahih.

Senada dengan Adi, Peneliti Politik LIPI Aisah Putri Budiarti mengungkapkan bahwa dalil gugatan Tim Hukum BPN lebih didominasi keinginan mengangkat kembali polemik lama terkait kecurangan pemilu.

Menurut Putri, apabila Tim Hukum BPN percaya diri hasil pemilu Prabowo-Sandiaga dicurangi, isi gugatan pasti akan berfokus di ranah itu. Bukannya melebar hingga jabatan Ma'ruf Amin di anak usaha BUMN, keberpihakan ASN, atau pelanggaran dana kampanye.

"Karena melihat potensi [BPN Prabowo-Sandiaga] menang melalui MK lemah, saya berasumsi kalau BPN mau membangun asumsi ke publik bahwa pemerintahan Jokowi curang dan bekerja buruk, sehingga jika mereka kalah maka ini dikarenakan kecurangan yang dikatanya sebagai sistematis itu," ujar kepada Bisnis.

"Sehingga akhirnya diperlukan perubahan menyeluruh terkait dengan pelaksanaan pemilu, khususnya posisi incumbent capres, dan sangat mungkin mereka punya niat untuk mengubah masa jabatan presiden," tambahnya.

Benar saja, sebelumnya beberapa politisi BPN Prabowo-Sandiaga menggulirkan wacana perubahan konstitusi, agar masa jabatan presiden bertambah menjadi 7 tahun, tetapi hanya satu periode saja.

Alasannya, calon presiden incumbent atau petahana pasti pasti sulit dihadapi peserta pemilu lain, sebab memiliki sumber daya kuat dan berpotensi memanfaatkan hal itu dengan kecurangan.

Menanggapi hal tersebut, Aisah berpendapat ide ini tidak terlalu baik, sebab tidak relevan. Buktinya, Susilo Bambang Yudhoyono dapat mengalahkan Megawati Soekarnoputri yang posisinya petahana pada Pemilu 2004. Selain itu, wacana ini belum pas dibicarakan dalam waktu dekat.

"Masa 5 tahun cukup ideal sebagai periode pemerintahan, di mana jika presiden/wapres mengecewakan, maka mereka tidak dipilih kembali sebagai bentuk punishment dari publik, dan jika memang mampu bekerja baik, maka dipilih kembali sebagai reward dan juga kepercayaan publik," ungkapnya.

"Jika diubah dengan usulan 1 periode 7 tahun, maka kontrol publik dalam demokrasi tadi dihilangkan. Jika hal ini dihilangkan, maka kontrol hanya melalui jalur politik di parlemen, dan ini tidak cukup. Apalagi, kita tahu partai politik saat ini masih lekat dengan sifat oportunistik. Tanpa kontrol kuat dari publik, maka tirani pemerintahan lebih berpeluang muncul," tutup Putri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Sidang MK Pilpres 2019
Editor : Rustam Agus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top