Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini 5 Hal yang Dibicarakan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi dengan Lembaga Perlindungan Saksi

Tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bertemu dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban pada Sabtu (15/6/2019).
Kuasa hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto (kanan) dan  Denny Indrayana berbincang di sela-sela pembacaan gugatan sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan materi gugatan dari pemohon./JIBI/Bisnis-Felix Jody Kinarwan
Kuasa hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto (kanan) dan Denny Indrayana berbincang di sela-sela pembacaan gugatan sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan materi gugatan dari pemohon./JIBI/Bisnis-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA -- Tim kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyebutkan ada lima hal yang dibicarakan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam kunjungan mereka, Sabtu (15/6/2019).

Ketua tim kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjajanto, mengatakan mereka datang ke LPSK untuk berkonsultasi dan meminta advis. 

"Setelah diberikan, dalam advis itu tentu ada keterbatasan yang dimiliki LPSK," ujarnya, seperti dilansir Tempo, Minggu (16/6).

Kemudian, kedua pihak mendiskusikan bagaimana keterbatasan itu mungkin dapat diselesaikan. Menurut Bambang, mereka mencoba membahas beberapa kemungkinan yang bisa dilakukan.

Ketiga, dia menyatakan LPSK adalah lembaga yang luar biasa dan sebenarnya telah melakukan banyak terobosan, tapi jarang terdengar dan dipublikasikan.

Misalnya, pemeriksaan saksi dan ahli bisa dilakukan dengan telekonferensi dan proses pemeriksaan juga dapat menutup sebagian informasi yang ada di saksi untuk melindungi kepentingan saksi. Penggunaan tirai juga bisa dilakukan untuk melindungi saksi.

Keempat, tim kuasa hukum dan LPSK membahas kemungkinan keterbatasan itu diselesaikan dengan beberapa kebijakan yang diambil oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Bambang menuturkan MK bisa memberikan peran strategis yang jauh lebih besar, seperti memerintahkan LPSK untuk melindungi saksi yang diajukan walaupun ada keterbatasan soal pidana. Dia memandang kebijakan itu dapat diambil MK jika lembaga tersebut ingin mewujudkan Pemilu yang adil dan jujur.

Kelima, tim kuasa hukum akan menyurati MK dengan harapan surat tersebut dapat memastikan para saksi dan ahli yang diajukan bebas dari rasa takut. Pasalnya, lanjut Bambang, ada banyak saksi yang ingin menyampaikan kesaksian mereka dalam kasus gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

"Karena ada banyak saksi yang ingin mengajukan kesaksiannya tapi apa bisa dijamin keselamatannya sebelum, saat, dan sesudah? Itu pertanyaannya. Kami enggak bisa memastikan itu, kami harus tanya kepada lembaga yang punya otoritas untuk itu dan berkonsultasi," terangnya.

 


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Annisa Margrit
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper