Bisnis.com, JAKARTA - Kubu calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dianggap ingin membawa persidangan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 keluar dari tujuan sidang itu sendiri.
Menurut Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini sidang gugatan sengketa pemilu sebenarnya bertujuan mempermasalahkan hasil pemungutan suara.
Akan tetapi, Prabowo-Sandiaga dan timnya dianggap ingin membawa narasi soal persidangan sengketa pemilu 2019 keluar dari tujuan itu. Pendapat itu disampaikan Titi berdasarkan permohonan-permohonan yang diajukan Prabowo-Sandiaga dalam sidang gugatan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau hanya berpegangan pada [tujuan] PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) Pilpres yakni perselisihan soal hasil, maka ini [permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga] tidak bicara soal itu. Pasangan calon 02 ingin keluar dari konstruksi PHPU yang selama ini terjadi sejak 2004 hingga 2014," kata Titi di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (15/6/2019).
Total ada 15 petitum permohonan yang diajukan Prabowo-Sandiaga dalam sidang gugatan sengketa Pilpres 2019.
Dari belasan petitum itu, Prabowo-Sandiaga di antaranya meminta MK membatalkan hasil penetapan pemilu 2019 oleh KPU, menyatakan Joko Widodo-Ma'ruf Amin melakukan pelanggaran dan kecurangan secara terstruktur sistematis dan masif, mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf dari Pilpres 2019, memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang, dan memerintahkan lembaga negara berwenang memberhentikan seluruh komisioner KPU RI.
Menurut Titi, ada sejumlah petitum yang tidak sesuai dengan maksud sidang sengketa Pemilu di MK. Salah satunya yakni petitum agar MK memerintahkan KPU melakukan audit terhadap Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng).
"Termasuk petitum paling unik misalnya, sangat teknis, minta agar pejabat berwenang memberhentikan KPU dan rekrut anggota baru. Termasuk juga dia [Tim Hukum Prabowo-Sandiaga] bicara audit Situng dan penetapan DPT yang valid," kata Titi.
Sidang gugatan sengketa Pilpres 2019 di MK akan dilanjutkan Selasa (18/6). Dalam sidang nanti diagendakan pembacaan jawaban dari pihak terkait dan termohon yakni Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf serta KPU RI.