Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ganti Hari, Sidang Gugatan Pilpres di MK Masih Berlanjut

MK hingga dini hari terus menggelar sidang lanjutan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum pilpres dengan agenda mendengarkan jawaban keterangan saksi dan ahli dari pemohon. Dari 14 saksi dan 2 ahli yang disiapkan, tersisa 1 saksi dan 2 ahli.
Suasana sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Suasana sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi hingga dini hari masih menggelar sidang lanjutan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum pilpres dengan agenda mendengarkan jawaban keterangan saksi dan ahli dari pemohon. Dari 14 saksi dan 2 ahli yang disiapkan, tersisa 1 saksi dan 2 ahli.

Majelis Hakim Suhartoyo awalnya menanyakan apakah sidang akan terus dilanjut sampai semua sudah memberikan keterangan atau tidak. Ini karena waktu sudah menunjukkan pukul 12.00.

“Untuk menyelesaikan dalam waktu secepat cepatnya. Memang secara legal kita seharusnya menunda. Disamping energi, konsentrasi kita juga sudah tidak bisa maksimal,” katanya saat persidangan, Kamis (20/6/2019).

Suhartoyo menjelaskan bahwa apabila dilanjutkan besok pagi, maka harus diselesaikan saksi dan ahli dari pemohon, yaitu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terlebih dahulu.

Setelah itu dilanjutkan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pemohon, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum.

Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Amin, Yusril Ihza Mahendra ingin agar tidak ada penundaan. Alasannya jadwal sudah dibuaf dan harus dipatuhi.

“Ya mungkin dijelaskan dulu apakah kita sepakat untuk dilanjutkan. Kalau bicara besok, ini sudah besok. Jam 12 lewat satu detik sudah besok. Kalau kita sepakat, kami sepakat sidang terus. Kalau perlu jangan Setop sampai besok pagi terus lanjut lagi,” jelasnya

Akhirnya diputuskan sidamg tetap berlangsung hingga semua saksi dan ahli dari termohon berikan keterangan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper