Bisnis.com, PURWOKERTO - Wacana pengiriman napi koruptor ke Nusakambangan mendapat tanggapan positif dari kalangan akademisi.
Pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Prof. Hibnu Nugroho meyakini lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, dapat memberi efek jera bagi napi kasus korupsi.
"Kalau saya belajar dari namanya lembaga pemasyarakatan itu sama. Tapi, apakah di Cipinang, apakah di Jawa Barat, itu memberikan efek jera untuk pemidanaan," kata Hibnu di Purwokerto, Rabu (19/6/2019).
Hibnu mengaku sepakat dengan pemikiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ingin memenjarakan napi koruptor di Nusakambangan sebagai upaya untuk memberikan efek jera.
Menurut Hibnu, upaya untuk menghindari terjadinya napi melakukan pelesiran dan sebagainya itu ada di Nusakambangan.
"Ini yang harus dipahami kenapa ada pemikiran [pemenjaraan napi koruptor di] Nusakambangan. Ini untuk mengeliminasi adanya tindakan-tindakan dalam hal cuti, kesalahan pembinaan, dalam hal keluar tanpa izin. Ini sebetulnya arahnya ke sana," kata Hibnu.
Baca Juga
Dalam hal ini, kata Hibnu, keinginan KPK memenjarakan napi koruptor di Nusakambangan sebagai upaya membatasi terpidana untuk melakukan hal-hal yang kemungkinan dapat dilakukan di lembaga pemasyarakatan yang berada di kota-kota besar.
"Kalau di Nusakambangan kan sulit. Itu yang dipikirkan oleh KPK ya seperti itu," jelas Hibnu.
Menurut Hibnu, pemindahan terpidana kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik Setya Novanto alias Setnov dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, ke Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, tidak mengurangi makna. Sebaiknya, ujar Hibnu, pelaku-pelaku kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dikumpulkan di Nusakambangan dengan tujuan memberi efek jera.
Hibnu mengatakan hal itu dilihat dari tujuan pemidanaan berupa memberikan efek jera, bukan tujuan pendekatan lembaga pemasyarakatan di kota dan sebagainya.
"Kalau memang itu betul untuk memberikan efek jera, ya di Nusakambangan. Semuanya akan clear," tegas Hibnu.
Seperti diketahui, KPK menginginkan napi kasus korupsi tertentu ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Pulau Nusakambangan yang berkategori maximum security dengan harapan dapat mengurangi risiko pengulangan tindak pidana korupsi atau memberikan efek jera.