Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Kuasa Hukum Pasangan Calon 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra membacakan jawaban atas gugatan paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Mahkamah konstitusi (MK).
Pemilu 2019 adalah pemilu pertama yang dilakukan serentak dengan menggabungkan pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dengan Pemilihan Legislatif.
Menurutnya, Pemilihan Umum, baik Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden maupun Pemilihan Anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, telah berlangsung pada tanggal 17 April 2019 yang lalu dengan aman, damai dan demokratis. Hal itu berbeda dengan tudingan Paslon 02 bahwa telah terjadi kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Salah satu buktinya, respon partai politik atas penyelenggaraan Pemilihan Legislatif (Pileg) yang digelar bersamaan dengan Pemilihan Presiden (Pilpres).
“Berbeda dengan Pilpres, secara umum hasil pemilihan legislatif secara nasional dapat diterima oleh partai-partai peserta Pemilu,” kata Yusril di gedung MK, Selasa (18/6/2019).
Karena itu, Yusril mengatakan jika terdapat sengketa perselisihan hasil suara ke Mahkamah Konstitusi itu terjadi untuk beberapa daerah pemilihan disebabkan adanya dugaan selisih penghitungan suara yang terjadi dalam proses rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang.
Baca Juga
Namun, secara garis besar tidak ada satu pun partai politik yang menolak total hasil keseluruhan Pemilu legislatif secara nasional.
“Kedewasaan Partai-Partai Politik juga ditunjukkan dengan memberikan penghormatan terhadap sistem penyelesaian sengketa yang telah disusun bersama dengan menggunakan sarana-sarana yang tersedia ketika merasa terdapat hal atau pelanggaran yang patut diselesaikan,” ungkapnya.
Dia melanjutkan suara rakyat telah diberikan melalui surat-surat suara di tiap-tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Melalui perhitungan dan rekapitulasi berjenjang maka hasil Pemilu tahun 2019 kemudian ditetapkan secara nasional oleh KPU RI pada tanggal 21 Mei 2019.
Suara yang telah diberikan rakyat merupakan pelaksanaan dari asas kedaulatan rakyat yang dianut oleh konstitusi kita, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Rakyat telah memilih, rakyat telah menentukan pilihannya. Apapun hasilnya, itulah kehendak rakyat.
Oleh karena itu, Yusril menilai menghormati hasil pilihan rakyat yang diberikan melalui Pemilu 2019.
“Ini adalah wujud dari pelaksanaan demokrasi dan menerima hasil Pemilu sebagai kehendak rakyat adalah bentuk dari sikap demokratis seorang pemimpin dan sikap kenegarawannya,” ungkapnya.