Bisnis.com, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami bertanggung jawab atas kaburnya Setya Novanto.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan baik Yasonna maupun Sri belum serius memperbaiki sistem Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin. Setnov, panggilan Setya Novanto, diketahui diduga melarikan diri ketika izin berobat di RS Santosa Bandung pada Jumat (14/6/2019).
“Kejadian ini menegaskan bahwa ada persoalan serius dalam pengelolaan serta pengawasan lapas di Indonesia,” ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, seperti dilansir Tempo, Minggu (16/6).
ICW menyayangkan peristiwa napi pelesiran keluar Lapas Sukamiskin kembali terulang meskipun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membongkar praktik suap di balik izin keluar napi di lapan tersebut.
“Kementerian Hukum dan HAM seakan hanya menganggap tindakan KPK itu sebagai angin lalu saja,” tambah Kurnia.
ICW juga mempertanyakan komitmen pemerintah dalam membuat jera para pelaku korupsi. Napi yang bebas pelesiran dinilai membuat kerja polisi, kejaksaan, dan KPK sia-sia.
Baca Juga
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat (Jabar) Liberti Sitinjak sebelumnya membenarkan bahwa Setnov diduga kabur dari RS Santosa. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu dirawat di lantai 8 rumah sakit tersebut sejak Rabu (12/6), karena masalah di lengannya.
Setnov dijadwalkan kembali ke Lapas Sukamiskin pada Jumat (14/6). Namun, saat akan dibawa kembali ke Sukamiskin, dia berdalih ingin membayar tagihan rumah sakit terlebih dulu di lantai dasar.
Setelah ditunggu beberapa saat, ternyata Setnov tak kunjung kembali ke kamar tempatnya dirawat. Ketika diperiksa di lantai dasar, ternyata yang bersangkutan sudah tak ada di tempat.
Setnov kemudian ditemukan berada di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat pada Jumat (14/6) pukul 18.00 WIB. Dia diduga berada di sana bersama istrinya, Deisty Tagor.
Foto pasangan tersebut ketika berada di sebuah toko bahan bangunan di daerah Padalarang pun sudah menyebar di media sosial.
Setelah kejadian itu, Setnov pun langsung dipindahkan dari Sukamiskin ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, yang banyak dihuni oleh napi teroris.
Setnov ditahan setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara lebih dari Rp3,2 triliun. Dia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan dicabut hak politiknya selam 5 tahun.