Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPN Bantah Mobilisasi Massa ke Jakarta Saat Pengumuman Hasil Sidang Sengketa Pilpres

Bantahan itu disampaikan Juru Bicara BPN Andre Rosiade. Dia menyebut kabar yang telah banyak beredar di dunia maya itu sebagai hoaks.

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno membantah kabar yang menyebut mereka akan mengkoordinir demonstrasi saat batas akhir pembacaan putusan sidang sengketa Pilpres 2019 tiba 28 Juni mendatang.

Bantahan itu disampaikan Juru Bicara BPN Andre Rosiade. Dia menyebut kabar yang telah banyak beredar di dunia maya itu sebagai hoaks.

"Yang dibawah ini adalah Hoaks. Kami BPN menegaskan ini adalah hoaks dan BPN tidak pernah menfasilitasi acara ini," kata Andre dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis.com, Sabtu (15/6/2019).

Dalam kabar hoaks itu disebutkan, Akan ada rangkaian demonstrasi di DKI Jakarta pada 26-28 Juni. Pesan itu dibuka dengan kalimat berbunyi "Puncak Aksi Akbar Terbesar Menuju Kemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno."

Pesan itu kemudian menyebut nama demonstrasi sebagai aksi super damai, atraksi islami dan nasionalis. Pesan yang sama berisi pesan akan ada pergerakan massa dari sejumlah stasiun dan bandara ke MK mulai pukul 10.30 WIB.

"Aksi orasi selesai diperkira hingga malam hari. Target massa aksi mecah rekor MURI menuju kemenangan. Demi Indonesia. 12-22 juta manusia kumpul," tulis pesan tersebut.

Pada akhir pesan tertulis, pihak yang mengetahui aksi itu adalah BPN dan Badan Kemenangan Nasional Indonesia (BKNI) Prabowo-Sandiaga.

"Imbauan saya, [pendukung] tetap ikut arahan Pak Prabowo dan Bang Sandi. Cukup menonton [sidang sengketa pilpres] di TV saja," tutur Andre.

Pada tahap penanganan perkara Pilpres, MK memberi waktu peserta untuk mengajukan permohonan hingga 24 Mei 2019. Kemudian, pada 11 Juni MK mencatatkan permohonan pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

Pada tanggal yang sama, lembaga ini juga akan menyampaikan salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pemohon, termohon, pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kemudian, pemeriksaan pendahuluan serta penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan akan berlangsung pada 14 Juni.

Pada 17-24 Juni 2019, sidang pemeriksaan akan berlangsung. Rencananya, sidang berlangsung setiap hari.

Kemudian, Hakim MK akan menggelar rapat permusyawaratan pada 25-27 Juni. Keputusan sidang diumumkan maksimal 28 Juni, dan salinan putusan serta pemuatan hasil di laman resmi dilakukan hingga 2 Juli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lalu Rahadian
Editor : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper