Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menjamin tidak akan melakukan pembatasan layanan media sosial selama berita palsu atau hoaks mengenai sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tidak banyak tersebar di media sosial.
Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo, Ferdinandus Setu mengungkapkan bahwa pihaknya sampai kini masih melakukan pemantauan aktivitas peredaran informasi hoaks di media sosial mengenai proses di MK.
Pria yang akrab disapa Nando itu juga memastikan jika terjadi peningkatan penyebaran informasi atau berita hoaks mengenai sidang hari ini di MK hari ini, maka Pemerintah akan langsung membatasi penggunaan layanan media sosial, agar sidang MK bisa berjalan dengan lancar, tanpa informasi hoaks di media sosial.
Baca Juga
"Langkah pelambatan atau pembatasan media sosial hanya dilakukan jika terjadi peningkatan eskalasi hoaks dan hasutan di media sosial," tutur Nando, Jumat (14/6/2019).
Dia berharap selama proses sidang di MK, tidak ada akun media sosial yang menyebarkan berita hoaks, sehingga pemerintah tidak perlu membatasi penggunaan media sosial sepanjang sidang MK berlangsung.
"Kami berharap pembatasan atau pelambatan ini tidak dilakukan selama sidang MK. Selama tidak ada peningkatan penyebaran berita hoaks," katanya.