Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang MK : Hamdan Zoelva, Bukti Link Berita Bisa Digunakan Saat Persidangan

"Bukti berita bisa menjadi petunjuk yang akan dirangkai secara utuh. Sekarang Tidak bisa nilai di luar sidang. Biar hakim yang menilai. Kalau kita bilang tidak bisa, eh bisa juga ternyata"
Hamdan Zoelva, Koordinator Presidium Majelis Nasional KAHMI. /BISNIS.com
Hamdan Zoelva, Koordinator Presidium Majelis Nasional KAHMI. /BISNIS.com

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan alat bukti menjadi kunci diterima atau tidaknya gugatan pemohon dalam sengketa Pilpres di MK.

Termasuk tautan atau link berita yang dilampirkan oleh Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Meski demikian, dia menilai berita media massa tak bisa menjadi alat bukti utama.

"Bukti berita bisa menjadi petunjuk yang akan dirangkai secara utuh. Sekarang Tidak bisa nilai di luar sidang. Biar hakim yang menilai. Kalau kita bilang tidak bisa, eh bisa juga ternyata," katanya, Kamis (13/6/2019).

Dia menuturkan tudingan paslon 02 bahwa terjadi kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematik, dan masif harus dibuktikan secara detail dan komprehensif.

Pasalnya, tudingan tersebut sangat serius dan bisa mempengaruhi hasil putusan hakim MK.

Tergantung bukti relevansi dengan bukti lain. Yang penting punya kait mengait. Menurutnya, kasus sengketa pemilu khususnya pilpres sangat spesifik sehingga hakim harus mengedepankan prinsip keadilan dan rasiologis. Tuntutan dan alat bukti di lapangan harus menjadi sebuah kesatuan utuh.

Terkait pelanggaran yang sifatnya kualitatif seperti TSM, hakim MK harus bisa melihat apakah ada relasi antara penguasa dengan pasangan calon yang bertanding saat Pilpres 2019.

"Terstruktur itu ada perintah dari atas lalu dijalankan ke Bawah. Kemudian hakim harus memastikan penyelenggaranya itu abai. Tidak melakukan upaya untuk menghindarkan pelanggaran. Masif itu terjadi secara meluas sangat parah. Dia memang rencanakan menang dengan cara curang. Harus ada bukti rekaman pembicaraan rapat dan sebagainya," ungkapnya.

Karena itu, pengadilan harus mengecek semua alat bukti yang disodorkan oleh pemohon serta sanggahan dari pihak termohon.

Berdasarkan dokumen gugatan sengketa pilpres yang diserahkan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, setidaknya ada 51 alat bukti dilampirkan oleh kubu paslon 02. Adapun 34 di antaranya merupakan tautan atau link berita media online.

Berita-berita daring tersebut, menurut Badan Pemenangan Nasional (BPN), berisi bentuk pelanggaran pemilu dan kecurangan TSM, a.l. penyalahgunaan APBN/program kerja pemerintah; ketidaknetralan aparatur sipil negara, polisi dan intelijen; penyalahgunaan birokrasi dan BUMN; pembatasan kebebasan media dan pers; serta diskriminasi perlakukan dan penyalahgunaan penegakan hukum.

"Proses di MK itu sangat transparan dan terbuka. Keterangan para saksi bukti itu bebas dikemukakan. Masyarakat dapat menilai di akhir proses peradilan," ujar Hamdan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper