Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini Cara WNA Rusia Coba Selundupkan Orangutan Keluar dari Indonesia

Warga negara asing (WNA) asal Rusia, Andrei Zhestkov (28) didakwa menyelundupkan satwa yang dilindungi, yaitu orangutan tanpa dilengkapi dokumen dan surat izin.
Orangutan Tapanuli dengan anak kembar/Doc.SOCP
Orangutan Tapanuli dengan anak kembar/Doc.SOCP

Bisnis.com, JAKARTA - Warga negara asing (WNA) asal Rusia, Andrei Zhestkov (28) didakwa menyelundupkan satwa yang dilindungi, yaitu orangutan tanpa dilengkapi dokumen dan surat izin.

"Dengan sengaja melakukan pelanggaran dilarang menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, " kata Jaksa Penuntut Umum, A.A. Made Suarja Teja Buana di Denpasar, Bali, Rabu (12/6/2019).

Atas perbuatannya, Warga Negara Rusia itu didakwa dengan dua pasal, yaitu pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf (a) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAH dan Ekosistem dan/atau Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf (c) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDA dan Ekosistem.

Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Bambang Ekaputra dilanjutkan dengan menghadirkan saksi oleh jaksa. Saksi berasal dari pihak Petugas Karantina dan petugas bandara Ngurah Rai yang pada saat kejadian sedang melaksanakan tugas.

Sesuai dengan uraian surat dakwaan, kasus bermula dari saat terdakwa tiba di terminal keberangkatan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Tuban dan melewati pemeriksaan x-ray. Setelah melewati pemeriksaan dideteksi keberadaan binatang monyet.

Saat diminta untuk membuka koper tersebut, terdakwa menunjukkan gerak-gerik yang mencurigakan. Untuk itu, dilakukan pemeriksaan ulang x-ray dan didapati bahwa di dalam koper tersebut adalah seekor monyet.

Kemudian, petugas KSDA dan KP3 datang dan membuka koper tersebut. Kemuduan di dalamnya ditemukan satwa liar berupa anak orangutan dalam keadaan tidak sadar. Atas perbuatannya, terdakwa langsung diamankan oleh petugas.

Terdakwa mengaku bahwa yang memiliki satwa berupa orangutan itu adalah temannya yang bernama Igor (dpo). Selanjutnya terdakwa diminta membawa orangutan tersebut ke bandara.

Selain itu, sehari sebelum satwa dibawa terdakwa juga diajarkan cara agar satwa liar itu tidur saat dalam perjalanan dengan memberikan obat tidur, berupa tablet warna kuning sebanyak satu tablet dan lima tablet yang diberikan oleh Igor.

Dengan begitu, saat satwa tersebut tertidur dan langsung diletakkan di atas keranjang dengan ditutupi dua piring rotan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper