Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasasi Anak Usaha PT Sariwangi Ditolak

PT Maskapai Perkebunan (MP) Indorub Sumber Wadung mengajukan kasasi karena tidak terima atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mengabulkan pembatalan homologasi perdamaian yang dimohonkan oleh PT Bank ICBC Indonesia.
Mahkamah Agung/Antara-Andika Wahyu
Mahkamah Agung/Antara-Andika Wahyu

Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Agung RI menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung, anak usaha PT Sariwangi Agricultural Estate Agency. 

PT Maskapai Perkebunan (MP) Indorub Sumber Wadung mengajukan kasasi karena tidak terima atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mengabulkan pembatalan homologasi perdamaian yang dimohonkan oleh PT Bank ICBC Indonesia.

Dampak putusan pengadilan itu, menyatakan PT MP Indorub Sumber Wadung dan Sariwangi AEA pailit. Perusahaan itu diputuskan bangkrut pada 16 Oktober 2018 lalu setelah terbukti telah lalai membayar utang kepada Bank ICBC Indonesia.

Majelis hakim Mahkamah Agung RI yang menangani permohonan kasasi PT MP Indorub SUmber Wadung diketuai Takdir Rahmadi mengatakan, putusan pengadilan dengan No. 6/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2018/PN Niaga.Jkt.Pst Juncto No. 38/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN Niaga.Jkt.Pst pada 16 Oktober 2018 tidak bertentangan dengan hukum dan undang-undang.

“Sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh pemohon kasasi PT MP Indorub Sumber Wadung harus ditolak. Menghukum pemohon kasasi dahulu termohon II untuk membayar biaya perkara,” kata hakim dalam amar putusan, dikutip Rabu (12/6/2019).

Upaya kasasi yang diajukan PT MP Indorub Sumber Wadung agar tidak ikut dipailitkan bermula ketika Bank ICBC Indonesia mengajukan permohonan pembatalan homologasi perdamaian pada Agustus 2018 lalu.

Bank ICBC mengajukan pembatalan homologasi karena Sariwangi AEA tidak melunasi utang sesuai perjanjian perdamaian. Kedua perusahaan itu awalnya terbelenggu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan perkara No. 38/Pdt.Sus/PKPU/2015 PN.Jkt.Pst dan bebas PKPU pada 2 Oktober 2015.

Adapun kewajiban utang bunga selama 12 bulan yang tidak dibayar oleh kedua perusahaan sebagai debitur. Saat itu kepada Bisnis, kuasa hukum Bank ICBC Indonesia Swandy Halim mengatakan, debitur membayar cicilan utang tetapi telat atau tidak sesuai dengan jangka perjanjian perdamaian.

Saat verifikasi PKPU, masing-masing MP Indorub Sumber Wadung memiliki tagihan sebanyak Rp35,71 miliar yang tersebar utang kepada kreditur separatis mencapai Rp31,5 miliar, 19 kreditur konkuren Rp3,28 miliar, dan kreditur preferen Rp922,81 juta.

Sementara itu Sariwangi AEA memiliki utang sebanyak Rp1,05 triliun kepada lima kreditur separatis sebesar Rp719,03 miliar, 59 kreditur konkuren Rp334,18 miliar, dan satu kreditur preferen Rp1,21 miliar.

Setelah homologasi perdamaian disahkan dan berakhir pada 22 September 2017, MP Indorub Sumber Wadung dan Sariwangi AEA masih memiliki tagihan utang kepada Bank ICBC Indonesia. 

Dalam keberatannya, PT MP Indorub Sumber Wadung menyatakan permohonan pembatalan homologasi belum waktunya diajukan atau prematur karena sebagai termohon II masih memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian perdamaian dengan melakukan pembayaran cicilan setiap bulan kepada Bank ICBC Indonesia.

Keberatan lainnya, Bank ICBC dinilai tidak memiliki kompetensi sebagai pemohon pembatalan perjanjian untuk mengajukan permohonan karena Bank ICBC masuk dalam rezim hukum UU Hak Tanggungan yaitu dengan mengajukan permohonan eksekusi di Pengadilan Negeri Cibinong dan Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Dalam perjalanan waktu, PN Jakarta Pusat memutuskan PT MP Indorub Sumber Wadung dan Sariwangi AEA tetap pailit. Tidak puas atas putusan itu maka PT MP Indorub Sumber Wadung mengajukan kasasi pada 22 Oktober 2018 lalu.

Sebelumnya, kuasa hukum PT MP Indorub Sumber Wadung Iim Zovito Simanungkalit mengatakan kecewa atas putusan tersebut karena pihaknya masih melakukan pembayaran kepada Bank ICBC dan perusahaan khususnya MP Indorub Sumber Wadung masih beroperasional.

“Kami sudah melakukan pembayaran seperti dalam perjanjian dan jumlahnya sangat signifikan Rp4,5 miliar. Para petani kebun teh masih bekerja, tidak ada tunggakan pembayaran upah kepada para petani dan adanya tunjangan hari raya,” kata Iim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper