Bisnis.com, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melantik Wakil Bupati Eka Supria Atmaja menggantikan Bupati Neneng Hasanah Yasin yang sudah resmi ditetapkan sebagai terpidana kasus suap Meikarta.
Pelantikan Eka digelar di Aula Barat, Gedung Sate, Bandung, Rabu (12/6/2019) dihadiri seluruh unsur pimpinan daerah di Bekasi.
“Secara peraturan perundang-undangan, Pak Eka sebagai wabup atas SK dari Kemendagri hari ini dilantik sebagai Bupati Bekasi,” kata Ridwan Kamil.
Pelantikan dilaksanakan sesuai amanat surat Mendagri Nomor 131.32/2966/otda tanggal 24 Mei 2019 seiring dengan telah terbitnya Keputusan Mendagri Nomor 131.32-1192 tahun 2019 tanggal 24 Mei 2019 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Pemberhentian Wakil Bupati Bekasi Provinsi Jawa Barat.
Eka dilantik menjadi Bupati Bekasi karena pada tanggal 24 April 2019 Neneng Hasanah Yasin telah berhenti sebagai Bupati Bekasi karena terjerat perkara hukum korupsi perizinan pembangunan proyek Meikarta.
Sesuai ketentuan pasal 173 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, bahwa dalam hal bupati berhenti, maka wakil bupati menggantikan Bupati Bekasi, mengingat sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan.