Bisnis.com, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap proyek kerja sama PLTU Mulut Tambang Riau-1, Sofyan Basir, segera menjalani tahap persidangan menyusul rampungnya proses penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (11/6/2019).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan tim penyidik KPK telah menyerahkan mantan Dirut PLN Sofyan Basir dan barang bukti pada penuntut umum. Proses hukum berikutnya berada pada lingkup kewenangan Jaksa Penuntut Umum KPK atau pelimpahan tahap dua.
"Dalam waktu dekat akan disiapkan dakwaan dan berkas-berkas untuk proses lebih lanjut persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata Febri, Selasa (11/6/2019).
Dalam proses penyidikan yang dimulai sejak 22 April itu, lanjut Febri, KPK telah memeriksa 74 orang saksi pelbagai unsur. Saksi yang dihadirkan mulai dari Menteri ESDM Ignasius Jonan, para pejabat di PT PLN (Persero) dan anak perusahaan, pihak PT Samantaka Batubara, anggota DPR RI, mantan pengurus Partai Golkar dan pihak swasta lain.
Dalam perkara ini, Sofyan Basir diduga menerima hadiah atau janji bersama dengan Eni Maulani Saragih dan eks-Sekjen Golkar Idrus Marham dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B. Kotjo.
KPK menduga Sofyan Basir menerima janji fee proyek dengan nilai yang sama dengan keduanya.
KPK juga menduga Sofyan Basir berperan aktif memerintahkan salah satu direktur di PLN untuk segera merealisasikan power purchase agreement (PPA) antara PT PLN, Blackgold Natural Resources Ltd. dan investor China Huadian Engineering Co. Ltd. (CHEC).
Tak hanya itu, Sofyan diduga meminta salah satu direkturnya untuk berhubungan langsung dengan Eni Saragih dan Johannes B. Kotjo.
KPK menyangka Sofyan meminta direktur di PLN tersebut untuk memonitor terkait dengan proyek tersebut lantaran ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.