Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati, Senin (10/6/2019).
Pemanggilan Nicke hari ini untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 yang menjerat mantan Dirut PT PLN Sofyan Basir.
"Dipanggil menjadi saksi untuk tersangka SFB [Sofyan Basir]," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (10/6/2019).
Pemanggilan Nicke kali ini juga merupakan panggilan ulang setelah pada 27 Mei lalu urung hadir karena tengah berada di luar negeri untuk urusan pekerjaan. Nicke akan diperiksa dengan kapasitasnya selaku mantan Direktur Perencanaan Korporat PLN.
Apabila hari ini memenuhi panggilan KPK, tercatat Nicke sudah tiga kali dipanggil KPK untuk penyidikan kasus PLTU Riau-1 atas tersangka Sofyan Basir.
Adapun saat proyek PLTU Riau-1 direncanakan, Nicke memang mengemban jabatan tinggi di PLN sebelum akhirnya menjabat sebagai Dirut Pertamina.
Nama Nicke juga disebut-sebut dalam surat dakwaan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Nicke pernah ikut bersama-sama dengan Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Supangkat Iwan Santoso untuk bertemu Johannes B. Kotjo di ruang kerja Sofyan Basir untuk membahas proyek PLTU Riau-1.
Nicke juga turut ikut dalam sebuah pertemuan di Hotel Fairmont untuk membicarakan proses untuk mendapatkan PPA (perjanjian jual beli tenaga listrik/power purchase agreement). Dalam pertemuan saat itu, disampaikan juga mengenai persyaratan-persyaratan yang cukup berat.
Tak hanya itu, dalam surat dakwaan Eni juga disebutkan perihal pembahasan cost dan banyaknya persediaan batubara di Samantaka, korporasi yang rencananya jadi pemasok batubara di proyek tersebut.
Dalam perkara ini, Sofyan Basir diduga menerima hadiah atau janji bersama dengan Eni Maulani Saragih dan eks Sekjen Golkar Idrus Marham dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B. Kotjo.
KPK menduga Sofyan Basir menerima janji fee proyek dengan nilai yang sama dengan keduanya.
KPK juga menduga Sofyan Basir berperan aktif memerintahkan salah satu direktur di PLN untuk segera merealisasikan power purchase agreement (PPA) antara PT PLN, Blackgold Natural Resources Ltd. dan investor China Huadian Engineering Co. Ltd. (CHEC).
Tak hanya itu, Sofyan juga diduga meminta salah satu direkturnya untuk berhubungan langsung dengan Eni Saragih dan Johannes B. Kotjo.
KPK menyangka Sofyan meminta direktur di PLN tersebut untuk memonitor terkait proyek tersebut lantaran ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.